DPR Minta Badan Pangan Bentukan Jokowi Jadi Mitra Komisi VI

CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 09:55 WIB
DPR minta Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru dibentuk Jokowi menjadi mitra komisi VI dalam menstabilkan pasokan dan harga pangan.
DPR minta Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru dibentuk Jokowi menjadi mitra komisi VI dalam menstabilkan pasokan dan harga pangan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR meminta Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi mitra kerja dari Komisi VI. Sebab, BPN akan memiliki tugas untuk menstabilkan pasokan dan harga pangan yang selama ini merupakan ranah Komisi VI di DPR.

Permintaan agar BPN menjadi mitra Komisi VI ini disampaikan oleh pimpinan rapat komisi Mohamad Hekal saat rapat bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Gedung DPR/MPR pada Rabu (25/8).

"Komisi VI DPR menilai tugas dan kewenangan Kementerian Perdagangan terkait erat dengan BPN yang baru dibentuk sehingga Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi yang efektif agar BPN menjadi mitra kerja Komisi VI DPR," ujar Hekal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, Lutfi menyatakan telah mendengar permintaan dari Komisi VI DPR. Namun, ia meminta hal ini juga dikomunikasikan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN.

Pasalnya, BPN yang baru terbentuk nantinya akan memiliki beberapa kewenangan yang sebelumnya ada di Kemendag, Kementan, dan juga Kementerian BUMN.

"Tentu ada tiga kementerian yang mengalihkan kewenangannya, yaitu Kemendag, Kementerian BUMN, dan Kementan. Jadi kalau boleh karena dua dari tiga yang mengalihkan kewenangan ini adalah mitra Komisi VI, mungkin ada baiknya argumennya juga disampaikan ke mereka, dan mestinya ini bisa jadi kewenangan Komisi VI untuk menentukan mitra," jawab Lutfi.

Sebelumnya, Jokowi telah membentuk BPN sebagai sebuah lembaga pemerintah resmi yang akan menjalankan tugas dan fungsi di bidang pangan. Badan ini nantinya akan bertanggung jawab langsung ke presiden.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang BPN, badan ini akan memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan terkait ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, hingga keamanan pangan.

Selain itu, BPN juga menjadi pelaksana dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan. BPN juga berfungsi sebagai lembaga yang mengembangkan sistem informasi pangan dan pengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPN.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER