Mendag Isyaratkan Alkes dan Obat-obatan Yurisdiksi Kemenkes
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut kewenangan atau yurisdiksi soal alat kesehatan dan obat-obatan penanganan secara umum ada pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan/atau BPOM.
Ia mengisyaratkan obat terapi covid-19, termasuk oksigen, yang sempat dijual selangit dan bahkan kehabisan stok tidak masuk dalam pengawasan pihaknya.
"Secara UU begitu. Ini yurisdiksi dari impor, produksi, izin edar, dan distribusi semuanya terpadu 1 pintu di Kemenkes dan/atau BPOM," jelasnya pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (26/8).
Namun, ia mengakui untuk penjualan di lokapasar atau e-commerce merupakan tanggung jawab antara pihaknya dan Kementerian Kesehatan.
Lutfi menyebut Kemendag sudah menutup 2.400 toko daring yang menjual obat terapi covid-19 tanpa izin atau yang menjual tanpa mewajibkan resep dokter.
Ia mengatakan sudah bekerja sama dengan e-commerce guna mengeluarkan penjual ilegal dari platform daring mereka. "Yang kami lakukan adalah kami tutup lokapasar. Sudah ada 2.400 yang di-takedown," ujar Lutfi.
Pada Juli lalu atau saat kasus covid-19 sedang tinggi-tingginya, berbagai toko obat fisik hingga daring sempat kekosongan stok obat terapi dan oksigen.
Misal, penjual e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee mematok harga Ivermectin di kisaran Rp250 ribu hingga Rp298 ribu untuk sepuluh tablet, atau kisaran Rp25 ribu hingga Rp29.800 per tablet.
Padahal, menurut Menteri BUMN Erick Thohir harga Ivermectin cukup murah, yakni Rp5.000-Rp7.000 ribu per tablet. Itu berarti, harga Ivermectin di e-commerce melambung 257 persen hingga 496 persen.