Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta Komisi VI DPR untuk memberi persetujuan dan mengesahkan tiga perjanjian dagang internasional yang diikuti Indonesia agar dapat segera diimplementasikan sesuai target pelaksanaannya.
Tiga perjanjian itu, yakni Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dengan Korea Selatan (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA), dan Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN (ASEAN Trade in Service Agreement/ATISA).
"Pemerintah mengharapkan dukungan dan kerja sama DPR dalam rangka mengesahkan persetujuan yang dimaksud sehingga dapat diimplementasikan sesuai target yang telah ditetapkan," ujar Lutfi saat rapat bersama Komisi VI DPR, Rabu (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RCEP misalnya, rencananya akan diimplementasikan pada 1 Januari 2022, sementara IK-CEPA pada semester II 2021. Lebih lanjut, Lutfi mengatakan pemerintah telah mengkaji bahwa ketiga perjanjian ini akan memberi manfaat bagi Indonesia.
"Bagi Indonesia, persetujuan RCEP merupakan suatu perjanjian perdagangan yang paling modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan," ucapnya.
Menurut Lutfi, manfaat RCEP, yaitu meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta penanaman modal atau investasi ke Indonesia. Lalu, bisa menguatkan peran Indonesia dalam rantai pasok regional dan tentunya meningkatkan makroekonomi tanah air.
Hitung-hitungannya, RCEP bisa memberi tambahan surplus neraca dagang bagi Indonesia senilai US$300 juta pada tahun pertama implementasi perjanjian. Sementara dalam jangka panjang, nilai ekspor bisa meningkat US$5,01 miliar dan menumbuhkan investasi sekitar 0,13 persen atau setara Rp24,53 triliun pada 2040.
Dari ekspor dan investasi, maka pertumbuhan ekonomi pun bisa terkerek sekitar 0,07 persen pada periode yang sama. Tak hanya secara makro, Lutfi juga meyakini RCEP akan memberi dampak positif bagi para pelaku UMKM.
"Peluang dan manfaat tersebut diharapkan bisa berkontribusi pada upaya peningkatan ekonomi nasional, peningkatan daya saing, perluasan lapangan kerja, dan meningkatnya kapasitas teknologi nasional," ungkapnya.
Lutfi mengatakan proyeksi ini muncul karena RCEP berisi 15 negara anggota yang mewakili 29,6 persen penduduk dunia dan 30,2 persen dari pertumbuhan ekonomi dunia. RCEP juga meliputi 27,4 persen porsi perdagangan dunia dan 29,8 persen investasi global.
Pimpinan rapat Komisi VI DPR Mohamad Hekal mengatakan komisi telah menerima dan mendengar penjelasan menteri terkait permintaan pengesahan ketiga perjanjian. Namun, keputusannya akan didiskusikan lebih dulu di internal komisi.
"Intinya kita terima dulu Pak Menteri kemudian nanti kita melakukan pendalaman baik itu dalam forum komisi maupun FGD untuk nanti kita berikan keputusan, apakah ini nanti kita beri persetujuan melalui perpres atau melalui ratifikasi melalui undang-undang," jawab Hekal pada kesempatan yang sama.