Pemerintah mengamankan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Hal itu ditandai dengan alokasi Rp266,41 triliun untuk belanja pegawai K/L dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Belanja tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.
"Pada 2022, anggaran untuk belanja pegawai K/L dialokasikan sebesar Rp266.413,0 miliar (Rp266,41 triliun)," bunyi informasi dalam Buku Nota Keuangan 2022 yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Belanja pegawai itu merupakan bagian dari belanja K/L senilai Rp940,57 triliun dalam RAPBN 2022. Secara umum, belanja K/L mempertimbangkan empat hal. Pertama, kelanjutan kegiatan vaksinasi dan reformasi sistem kesehatan nasional.
Kedua, kelanjutan program bantuan sosial, antara lain Kartu Sembako, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (PBI JKN) dan KIP Kuliah serta mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur.
Ketiga, pendanaan proyek multiyears dan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN). Pemerintah juga menyinggung pemberian THR kepada PNS tahun depan.
"Keempat, kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13," bunyi informasi tersebut.
Lihat Juga : |
Belanja K/L tersebut bersumber dari rupiah murni senilai Rp788,8 triliun dan non rupiah murni Rp151,8 triliun. Tahun depan, belanja K/L lebih rendah dibandingkan outlook APBN 2021 yakni Rp1.059,4 triliun.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan tahun ini, anggaran belanja pegawai pada 2022 terlihat turun sekitar 0,37 persen. Sebagai catatan, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai K/L sebesar Rp267 triliun tahun ini.
Per 30 Juni 2021, pemerintah telah merealisasikan belanja pegawai sebesar Rp123,64 triliun. Realisasi tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS/TNI/Polri, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Namun, pemerintah tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin) dalam komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada 2021. Hal ini terjadi sejak 2020 lalu.
Lihat Juga : |
Alasannya, pemerintah ingin menghemat anggaran yang terkuras untuk menangani pandemi covid-19. Pemerintah masih fokus dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak corona.
Dana yang dianggarkan untuk THR tahun ini sebesar Rp30,8 triliun. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.
Sementara, alokasi untuk gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp28,5 triliun. Sebesar Rp14,6 triliun di antaranya berasal dari APBN yaitu untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.
Sisanya, Rp13,89 triliun, berasal dari APBD untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah.