Pinjaman online (pinjol) masih menjadi salah satu opsi pinjaman populer di masyarakat. Pasalnya, selain mudah, pinjol juga dikenal dengan kecepatan pencairan dana.
Bagi mereka yang kepepet mencari dana cepat, pinjol bisa menjadi solusi cepat dan mudah. Namun, seperti pisau bermata dua, pinjol bisa membawa petaka, khususnya bila meminjam dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 121 pinjol resmi yang dapat dilihat di situs resmi OJK. Secara umum, OJK mencatat sudah menutup setidaknya 3.856 platform pinjol ilegal yang meresahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Maraknya pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga mencekik dan cara penagihan tidak etis akhirnya membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana melarang pinjol. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengaku terbuka untuk membuat fatwa soal halal atau haram praktik pinjol.
Ia menilai praktik pinjol cenderung banyak mudaratnya ketimbang manfaat. Selain soal bunga yang berlipat ganda, ia menilai cara penagihan pinjol ke peminjam dilakukan dengan pemaksaan.
Perencana Keuangan OneShildt Rahma Mieta Mulia menyebut sebenarnya usaha pertama pinjol atau P2P lending di Indonesia punya tujuan membantu para UMKM yang belum bankable dalam memperoleh modal untuk usahanya.
Sayangnya, naik daunnya pinjol kemudian dimanfaatkan oknum untuk 'menjebak' masyarakat yang sedang kepepet dan tidak paham soal literasi keuangan. Maka itu, ia menilai penting bagi masyarakat untuk mengetahui pro dan kontra serta alternatif pinjaman lain di luar pinjol.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Tips Hindari Jebakan Investasi Bodong Berkedok Arisan Online |
Untuk mengulas lebih dalam, berikut adalah daftar yang perlu diketahui soal pinjol agar tak terjerat utang pinjol.
Rahma menyebut agar tidak terjebak dalam tumpukan utang pinjol, Anda perlu mengidentifikasi dulu apa saja pro dan kontra agar sesuai dengan kebutuhan Anda.
Ia menyebut pinjol cocok untuk mereka yang mencari dana cepat, tapi ingat jangan terjebak dalam pinjol ilegal. Meski kepepet, hanya pinjam dari pinjol yang ada di daftar resmi OJK.
Rahma mengatakan syarat meminjam di pinjol biasanya lebih mudah daripada perbankan atau pinjaman institusi keuangan formal lainnya. Anda tidak perlu ke kantor dan transaksi pun bisa diselesaikan secara daring. "Pencairan dana juga lebih cepat, biaya lebih rendah," kata dia.
Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad menyebut pencairan kilat pinjol dan tingginya tingkat respons kerap membuat calon debitur tergiur. Dia mengatakan kalau pinjam di bank, biasanya banyak tahap yang harus dilalui, bagi yang tidak suka 'ribet' pinjol menjadi solusi yang memudahkan.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Tips Ubah PHK Jadi Berkah Lewat Usaha |
Teja mengatakan meski cepat dan mudah, kontra meminjam dari pinjol legal juga ada, yaitu sulit mendapat pinjaman di luar kebutuhan produktif atau konsumtif.
Untuk melindungi peminjam, platform akan memastikan bila pinjaman bisa dikembalikan. Mereka juga mengecek BI Checking atau riwayat kredit pihak peminjam. Bila punya riwayat menunggak, Anda bakal kesulitan mendapat pinjaman.
Sedangkan Rahma menyebut negatifnya pinjol adalah karena persyaratan yang mudah, calon peminjam cenderung menggunakan dana untuk kebutuhan konsumtif yang sebetulnya tidak harus diambil dari utang.
"Karena mudah membuat orang lebih gampang meminjam uang tanpa memperhitungkan kemampuan membayar, menggunakannya untuk keperluan yang sifatnya konsumtif yang sebenarnya tidak mengharuskan untuk berutang," terangnya.