Yang sering luput dari perhatian adalah membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Pinjol kerap dikonotasikan dengan pinjaman yang ditawarkan lewat SMS dan pesan Whatsapp (WA). Padahal, pinjol legal dilarang OJK untuk menawarkan jasanya langsung ke masyarakat lewat pesan singkat.
Teja mengatakan bila ada pesan singkat dari kontak asing dan menawarkan pinjaman, langsung block dan hapus kontak tersebut. Bila pesan disertai dengan link, jangan iseng klik link tersebut karena bisa jadi Anda memberi akses atau persetujuan tanpa sepengetahuan Anda.
Cara lain membedakan adalah dengan melihat bunga yang dibebankan. Berdasarkan kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), maksimal bunga yang bisa dikenakan adalah 0,8 persen per hari. Sehingga, pinjaman di luar bunga tersebut patut dicurigai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Tips Bijak Pakai BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta |
Rahma mengatakan cara paling mudah untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal adalah mengecek ke website OJK bila perusahaan terdaftar dan diawasi otoritas.
Pinjol yang sudah berizin adalah perusahaan yang sudah memenuhi standardisasi keamanan informasi ISO270001. Sehingga, ia menilai seharusnya selama perusahaan yang dipilih sudah mengantongi izin, maka keamanan data akan terjamin.
Hati-hati memberi izin akses data Anda kepada pihak ketiga. Untuk pinjol legal, OJK hanya mengizinkan aplikasi pinjol mengakses kamera, microphone, dan location.
"Jadi, kalau saat mendownload aplikasi P2P lending, dan ada permintaan untuk mengakses kontak telepon di hp kita, maka perlu diwaspadai," kata dia.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Menimbang Untung-Rugi Bank Digital |
Teja menyebut di luar pinjol sebetulnya ada beberapa alternatif lain yang bisa dipakai, seperti Kartu Kredit, pinjaman koperasi, atau bahkan meminjam ke kerabat bila ingin menghindari beban bunga.
Rahma menyebut untuk perorangan pinjol legal bisa dijadikan pilihan tepat. Namun, untuk pinjaman produktif atau usaha, ia menyarankan untuk mengambil pinjaman dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena mendapat subsidi bunga dari pemerintah.
Program ini khusus ditujukan bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang memiliki usaha produktif namun belum bankable. Plafon pinjaman yang diberikan saat ini bisa sampai Rp500 juta dengan tenor lebih dari 1 tahun.
Selain itu, ia menyebut kredit pembiayaan ultra mikro (UMi) juga bisa menjadi pilihan untuk utang sampai Rp10 juta dengan masa pinjaman 52 minggu.
UMi disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti salah satu contohnya PT Pegadaian (Persero). Sedangkan, start-up ia menyarankan bisa mencoba ke perusahaan ventura dalam bentuk penyertaan modal.
"Koperasi simpan pinjam yang ternyata saat ini juga ada bentuk online-nya," tutup Rahma.