Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 71.931 pekerja gagal menerima pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahap III. Alasannya, ribuan pekerja itu juga menerima bantuan sosial (bansos) lain.
Semula, BPJS Ketenagakerjaan memberikan 1,5 juta data calon penerima BLT gaji kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Namun jumlah yang bisa direalisasikan hanya 1.428.069 pekerja.
"Kami sudah memverifikasi data yang disampaikan oleh BPJS dan setelah kami cek dan lihat dengan penerima program pemerintah lain, calon penerima (BLT gaji tahap III) 1.428.069 dari 1,5 juta orang," ungkap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar mengatakan 71.931 pekerja yang gagal mendapatkan BLT gaji adalah penerima program bansos program keluarga harapan (PKH) dan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Diketahui, aturan terkait BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah. Syarat lain, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kemudian, warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Tidak ketinggalan, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut ini untuk memastikan apakah menerima bantuan subsidi ini atau tidak. Selain itu bisa juga mengakses layanan pesan singkat Whatsapp (WA) di nomor 0813-8007-0175.