Aset Kripto Kompak Berotot, Cardano Meroket 11 Persen

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Agu 2021 15:01 WIB
Secara rata-rata, terjadi penguatan 4,75 persen pada perdagangan aset kripto hari ini Sabtu (28/8) dibandingkan kemarin.
Ilustrasi aset kripto. Secara rata-rata, terjadi penguatan 4,75 persen pada perdagangan aset kripto hari ini Sabtu (28/8) dibandingkan kemarin. (istockphoto/gopixa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas aset kripto terpantau berotot pada perdagangan Sabtu (28/8) siang dengan penguatan dipimpin koin cardano (ADA) yang melonjak 11,21 persen menjadi US$2,86.

Kemudian, aset ripple (XRP) terpantau meroket 7,05 persen menjadi US$1,16, sedangkan selama tujuh hari terakhir, XRP melemah 8 persen.

Mengutip coinmarketcap.com, aset bergambar anjing Shiba Inu dogecoin (DOGE) naik 6,7 persen. DOGE dihargai US$0,29 per keping. Namun, selama sepekan ini, dogecoin anjlok 10,8 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, polkadot (DOT) menguat 4,59 persen dibandingkan hari sebelumnya menjadi US$26,03. Selama 7 hari lalu, DOT melemah 10,4 persen.

Lalu, aset solana (SOL) pada perdagangan siang ini dijual US$86,49, menguat 4,73 persen.

Sedangkan dua koin berkapitalisasi terbesar saat ini, bitcoin (BTC) dan ethereum (ETH) masing-masing tumbuh 4,02 persen dan 4,46 persen. BTC dihargai US$49.065 dan ETH senilai US$3.252.

Sementara, binance coin (BNB) naik 2,2 persen menjadi US$488,8. Tujuh hari terakhir BNB menguat 6,7 persen.

Adapun koin tether (USDT) dan USD Coin (USDC) bergerak terbatas di posisi US$1 per keping.

Secara rata-rata, terjadi penguatan 4,75 persen pada perdagangan aset kripto hari ini dibandingkan kemarin. Saat ini, kapitalisasi pasar kripto senilai US$2,1 triliun.

Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

(wel/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER