PPKM Turun Level, Penumpang Kereta Api Mulai Meningkat

CNN Indonesia
Senin, 30 Agu 2021 14:18 WIB
KAI mencatat rata-rata harian jumlah penumpang kereta api naik 7,5 persen setelah level PPKM turun dari 4 ke 3 di sejumlah daerah.
KAI mencatat rata-rata harian jumlah penumpang kereta api naik 7,5 persen setelah level PPKM turun dari 4 ke 3 di sejumlah daerah. Ilustrasi. (AP/Sakchai Lalit).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatatkan jumlah penumpang tumbuh 7,5 persen usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek turun ke level 3. Kenaikan rata-rata ini terjadi pada kereta api jarak jauh dan kereta api lokal sepanjang periode 23-28 Agustus 2021.

Vice President Corporate Public Relations PT KAI Joni Martinus menerangkan pada periode tersebut jumlah penumpang rata-rata per hari mencapai 19.284 orang. Jumlah ini naik jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya sebesar 17.932 orang.

Joni mengungkapkan peraturan bagi penumpang yang diterapkan perseroan pada PPKM level 3 sama dengan PPKM Level 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara persyaratan tidak ada perubahan pada PPKM Level 3 dan Level 4 pada layanan KA jarak jauh maupun lokal," ujar Joni dalam keterangan resmi, Senin (30/8).

Ia menambahkan, sepanjang periode yang sama, perseroan telah menolak 2.048 calon penumpang karena tidak sesuai dengan persyaratan yang ada. Penolakan di antaranya lantaran penumpang membawa penumpang di bawah usia 12 tahun, tidak membawa kartu vaksin, atau tidak memiliki hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen.

Joni menjamin KAI akan akan mengembalikan tiket perjalanan sepenuhnya, jika penumpang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Joni.

Sebagai informasi, KAI masih menerapkan Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid tersebut, syarat perjalanan penumpang KA jarak jauh adalah berusia 12 tahun ke atas, membawa hasil PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER