Pemerintahan Presiden Jokowi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintahan di bidang pangan sejak 29 Juli 2021. Lembaga ini memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.
Lalu, apa beda BPN dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Perum Bulog yang telah lebih dulu didirikan dan memiliki tugas seputar pangan juga?
Dari segi aturan, BPN dan Kementan punya landasan hukum yang sama, yaitu peraturan presiden (perpres). Aturan BPN ada di Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang BPN, sementara Kementan tertuang di Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian.
Dari segi tanggung jawab, keduanya sama-sama bertanggung jawab langsung kepada presiden dan merupakan lembaga pemerintahan. Tapi, tugas dasarnya berbeda.
BPN bertugas di bidang pangan, sedangkan Kementan di bidang pertanian. Begitu juga dengan pimpinannya, BPN akan dinahkodai oleh seorang kepala, sementara Kementan oleh menteri.
Dari segi tugas dan fungsi, Kementan memiliki tugas merumuskan, menetapkan kebijakan, pelaksanaan, memberikan bimbingan teknis di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian.
Begitu juga terkait peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta meningkatkan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian.
Selain itu, Kementan juga bertugas untuk melakukan penelitian dan inovasi serta penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian. Kemudian, Kementan harus melakukan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.
Lalu, Kementan juga bertugas untuk melakukan karantina pertanian, pengawasan keamanan hayati, pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kementerian, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Sementara, BPN akan bertugas untuk mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan terkait ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, hingga keamanan pangan.
BPN juga menjadi pelaksana dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan. Kemudian, BPN juga berfungsi sebagai lembaga yang mengembangkan sistem informasi pangan dan pengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPN.
Untuk jenis pangan yang berada di bawah kewenangan BPN, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, hingga cabai. Apabila ada perubahan komoditas, nantinya akan dilakukan oleh presiden.
Artinya, ada beberapa tugas dari kedua lembaga yang beririsan seperti soal diversifikasi dan ketahanan pangan. Namun, tugas mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan nantinya akan dialihkan ke BPN.
Tugas ini mulai berlaku sejak badan tersebut dibentuk. Bersamaan dengan pengalihan tugas ini, maka pegawai negeri sipil (PNS) di BKP dapat dialihkan menjadi pegawai BPN.
Pengalihan ini dilakukan paling lambat dalam satu tahun ke depan sejak perpres diundangkan. Pengalihan juga akan terjadi pada operasional, pendanaan, hingga dokumentasi badan.
Bila nantinya, BPN akan beroperasi dengan anggaran BKP, maka gambaran anggarannya untuk pelaksanaan kerja 2021 sekitar Rp553 miliar. Jumlah ini sesuai dengan pagu anggaran yang didapat BKP sesuai persetujuan pemerintah pusat dan DPR.
Namun demikian, belum diketahui pasti apakah pendanaan BPN hanya sebesar dari peralihan BKP saja atau tidak. Sebab, dalam perpres disebutkan bahwa pendanaan berasal dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain akan ada pengalihan tugas BKP ke BPN, Menteri Pertanian nantinya juga akan mendelegasikan kewenangan dan kuasa kepada BPN terkait perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN di bidang pangan dan perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan rafaksi harga.
Sementara bila dibandingkan dengan Bulog, sebenarnya dasar hukum pembentukan lembaganya lebih tinggi Bulog karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum Bulog. Secara struktural, landasan hukum, pp lebih tinggi dari perpres.
Namun, Bulog tidak bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sebab, Bulog merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan penugasan dari pemerintah melalui menteri.
Selain itu, berbeda dengan BPN yang dipimpin seorang kepala, pucuk pimpinan Bulog adalah direktur utama. Begitu juga soal anggaran, BPN nantinya akan bersumber dari pengalihan pendanaan BKP dan sumber lainnya.
Sedangkan, ketentuan modal Bulog di PP 13/2016 merupakan penyertaan dari negara mencapai Rp9,84 triliun dan dapat ditambah dari APBN. Untuk tugas dan fungsi, Bulog dibentuk untuk mengamankan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen.
Kemudian, melakukan pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP), penyediaan dan distribusi pangan pokok beras kepada golongan tertentu, hingga melaksanakan impor beras.
Pemerintah juga memberi mandat kepada Bulog untuk melakukan pengembangan industri berbasis beras, termasuk padi atau gabah serta mengolah gabah dan beras serta mengembangkan pergudangan beras. Tidak ketinggalan, Bulog juga memiliki tugas dalam bidang ketahanan pangan pada jenis pangan lainnya di luar beras.
Artinya, ada pula tugas di BPN dan Bulog yang beririsan, yakni soal harga pangan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Nah, dengan kehadiran BPN, nantinya arahan terkait tugas ini akan diambilalih oleh BPN dari Menteri BUMN.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional," jelas Pasal 29 Perpres 66/2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintahan di bidang pangan sejak 29 Juli 2021. Lembaga ini memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.
Lalu, apa beda BPN dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Perum Bulog yang telah lebih dulu didirikan dan memiliki tugas seputar pangan juga?
Dari segi aturan, BPN dan Kementan punya landasan hukum yang sama, yaitu peraturan presiden (perpres). Aturan BPN ada di Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang BPN, sementara Kementan tertuang di Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian.
Dari segi tanggung jawab, keduanya sama-sama bertanggung jawab langsung kepada presiden dan merupakan lembaga pemerintahan. Tapi, tugas dasarnya berbeda.
BPN bertugas di bidang pangan, sedangkan Kementan di bidang pertanian. Begitu juga dengan pimpinannya, BPN akan dinahkodai oleh seorang kepala, sementara Kementan oleh menteri.
Dari segi tugas dan fungsi, Kementan memiliki tugas merumuskan, menetapkan kebijakan, pelaksanaan, memberikan bimbingan teknis di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian.
Begitu juga terkait peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta meningkatkan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian.
Selain itu, Kementan juga bertugas untuk melakukan penelitian dan inovasi serta penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian. Kemudian, Kementan harus melakukan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.
Lalu, Kementan juga bertugas untuk melakukan karantina pertanian, pengawasan keamanan hayati, pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kementerian, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Sementara, BPN akan bertugas untuk mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan terkait ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, hingga keamanan pangan.
BPN juga menjadi pelaksana dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan. Kemudian, BPN juga berfungsi sebagai lembaga yang mengembangkan sistem informasi pangan dan pengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPN.
Untuk jenis pangan yang berada di bawah kewenangan BPN, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, hingga cabai. Apabila ada perubahan komoditas, nantinya akan dilakukan oleh presiden.
Artinya, ada beberapa tugas dari kedua lembaga yang beririsan seperti soal diversifikasi dan ketahanan pangan. Namun, tugas mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan nantinya akan dialihkan ke BPN.
Tugas ini mulai berlaku sejak badan tersebut dibentuk. Bersamaan dengan pengalihan tugas ini, maka pegawai negeri sipil (PNS) di BKP dapat dialihkan menjadi pegawai BPN.
Pengalihan ini dilakukan paling lambat dalam satu tahun ke depan sejak perpres diundangkan. Pengalihan juga akan terjadi pada operasional, pendanaan, hingga dokumentasi badan.
Bila nantinya, BPN akan beroperasi dengan anggaran BKP, maka gambaran anggarannya untuk pelaksanaan kerja 2021 sekitar Rp553 miliar. Jumlah ini sesuai dengan pagu anggaran yang didapat BKP sesuai persetujuan pemerintah pusat dan DPR.
Namun demikian, belum diketahui pasti apakah pendanaan BPN hanya sebesar dari peralihan BKP saja atau tidak. Sebab, dalam perpres disebutkan bahwa pendanaan berasal dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain akan ada pengalihan tugas BKP ke BPN, Menteri Pertanian nantinya juga akan mendelegasikan kewenangan dan kuasa kepada BPN terkait perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN di bidang pangan dan perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan rafaksi harga.
Pemerintahan Presiden Jokowi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Sementara bila dibandingkan dengan Bulog, sebenarnya dasar hukum pembentukan lembaganya lebih tinggi Bulog karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum Bulog. Secara struktural, landasan hukum, pp lebih tinggi dari perpres.
Namun, Bulog tidak bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sebab, Bulog merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan penugasan dari pemerintah melalui menteri.
Selain itu, berbeda dengan BPN yang dipimpin seorang kepala, pucuk pimpinan Bulog adalah direktur utama. Begitu juga soal anggaran, BPN nantinya akan bersumber dari pengalihan pendanaan BKP dan sumber lainnya.
Sedangkan, ketentuan modal Bulog di PP 13/2016 merupakan penyertaan dari negara mencapai Rp9,84 triliun dan dapat ditambah dari APBN. Untuk tugas dan fungsi, Bulog dibentuk untuk mengamankan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen.
Kemudian, melakukan pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP), penyediaan dan distribusi pangan pokok beras kepada golongan tertentu, hingga melaksanakan impor beras.
Pemerintah juga memberi mandat kepada Bulog untuk melakukan pengembangan industri berbasis beras, termasuk padi atau gabah serta mengolah gabah dan beras serta mengembangkan pergudangan beras. Tidak ketinggalan, Bulog juga memiliki tugas dalam bidang ketahanan pangan pada jenis pangan lainnya di luar beras.
Artinya, ada pula tugas di BPN dan Bulog yang beririsan, yakni soal harga pangan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Nah, dengan kehadiran BPN, nantinya arahan terkait tugas ini akan diambilalih oleh BPN dari Menteri BUMN.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional," jelas Pasal 29 Perpres 66/2021.