Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap perusahaan yang melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dan masuk dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) masih minim.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemnaker Yuli Adiratna menyebut dari catatannya baru ada 359.703 perusahaan yang melapor secara nasional.
Sedangkan, total usaha kecil hingga besar yang ada di Indonesia sebanyak 26 juta. Artinya, hanya 1,38 persen usaha yang terdaftar di sistem Kemnaker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih belum signifikan. Secara nasional yang masuk 359.703 perusahaan, sedangkan secara nasional kurang lebih ada 26 juta perusahaan, baik kecil, menengah, atau besar," imbuhnya pada webinar Kemnaker Sosialisasi WLKP, Selasa (31/8).
Sedangkan mengutip situs web resmi WLKP (https://wajiblapor.kemnaker.go.id/), per Selasa (31/8), ada 232.846 usaha mikro, 46.557 usaha kecil, 41.721 usaha menengah, dan 17,781 perusahaan besar yang terdaftar.
Secara wilayah, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mendominasi jumlah WLKP.
Yuli menyebut bila mengacu pada aturan, yakni UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan usahanya secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah perusahaan didirikan.
Sanksi dapat dijatuhkan berupa pidana paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp1 juta bila melanggar.
Meski diatur, namun Yuli menyebut sanksi menjadi instrumen terakhir yang dipakai Kemnaker. Ia menyebut pemerintah ingin pengusaha melaporkan tidak karena terpaksa, namun karena mendapat kemudahan karena terdaftar di Kemnaker.
"Jangan melapor karena terpaksa, kalau gaya paksa itu sudah enggak zaman. Bagaimana yang kami berikan bisa dirasakan manfaatnya," terang dia.
Salah satu manfaat yang dimaksud dia adalah pengawas atau Kemanker bisa menjadi pihak konsultan tempat pengusaha 'curhat' akan masalah ketenagakerjaan yang dialami.
Ia meyakini bila Kemnaker mampu memberi solusi masalah ketenagakerjaan perusahaan, maka dengan sendirinya akan makin banyak usaha yang secara sukarela melapor.
"Pemerintah harus memberi solusi dan petunjuk," tutupnya.