Kuba akan mengizinkan dan mengatur penggunaan mata uang kripto, seperti Bitcoin, sebagai alat pembayaran yang sah di negara mereka pada pekan ini. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan sosial bagi negara.
Melansir Reuters, rencana ini sudah dituangkan dalam dokumen resmi negara yang telah diterbitkan sejak Kamis (26/8) lalu. Nantinya, aturan resmi penggunaan uang kripto untuk pembayaran akan dikeluarkan oleh bank sentral mereka.
Penggunaan uang kripto diharapkan bisa membuat pembayaran dan transfer jadi lebih efisien. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa membantu Kuba di tengah kesulitan transaksi dolar Amerika Serikat (AS) di sistem perbankan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini merupakan imbas dari sanksi yang diterapkan Amerika Serikat kepada mereka. Sementara Kuba memandang uang kripto justru memungkinkan operasi keuangan secara anonim dan terdesentralisasi.
Di sisi lain, uang kripto sejatinya sudah populer di Kuba sebelum rencana izin ini muncul. Bahkan, uang kripto sudah dijadikan salah satu cara untuk mengatasi embargo perdagangan dari AS.
Tak hanya itu, generasi muda Kuba yang sudah melek teknologi juga menggunakan uang kripto untuk berinvestasi. Sementara beberapa perusahaan telah menawarkan jasa pengiriman uang ke Kuba menggunakan uang kripto.
Selain di Kuba, uang kripto juga terus berkembang di negara-negara kawasan Amerika Latin lainya. El Salvador misalnya, menjadi negara pertama di kawasan itu yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah mulai Juni lalu.
Bahkan, mesin uang kripto telah dibuka di negara tersebut. Argentina dan Venezuela juga berminat dengan uang kripto, khususnya di tengah inflasi yang mereka alami.
Di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.