Harga Uang Kripto Bervariasi, Polkadot dan Ethereum Mengilap

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 08:52 WIB
Mata uang kripto bergerak bervariasi dalam 24 jam terakhir. Polkadot tercatat paling mengilap, sedangkan bitcoin melempem.
Mata uang kripto bergerak bervariasi dalam 24 jam terakhir. Polkadot tercatat paling mengilap, sedangkan bitcoin melempem. (istockphoto/dulezidar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga 10 mata uang kripto teratas bergerak bervariasi dalam 24 jam terakhir. 5 di antaranya tercatat mengilap. Paling kinclong, yaitu polkadot dan ethereum dengan kenaikan masing-masing 16,47 persen dan 5,51 persen.

Mengutip coinmarketcap.com, Rabu (1/9), harga polkadot dibanderol US$30,49 per keping. Kenaikannya dalam 24 jam terakhir sebesar 16,47 persen atau 19,28 persen dalam sepekan terakhir.

Sementara, ethereum dibanderol US$3.401 per keping atau naik 5,79 persen dalam 24 jam terakhir dan 6,62 persen dalam sepekan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, XRP naik 4,93 persen menjadi US$1,17 per keping, cardano naik 0,68 persen menjadi US$2,76 per keping.

Dogecoin, mata uang kripto terpopuler Elon Musk, tumbuh tipis 0,95 persen menjadi US$0,2752 per keping. Namun demikian, dogecoin turun 5,53 persen dalam sepekan terakhir ini.

Begitu pula dengan binance coin yang tercatat naik 0,58 persen ke posisi US$458,42 per keping. Tetapi, dalam sepekan, binance coin malah melorot 3,91 persen.

Sementara, 5 dari 10 mata uang kripto teratas justru melempem. Termasuk di antaranya bitcoin, kripto dengan kapitalisasi terbesar.

Bitcoin tercatat turun 0,38 persen menjadi US$46.717 per keping. Dalam sepekan, bitcoin sudah jatuh 2,76 persen.

Disusul solana yang turun 3,31 persen menjadi US$109,46. Kendati meradang, solana tercatat tumbuh 54,08 persen dalam sepekan terakhir.

Sebagai informasi, di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER