Dompet digital DANA memperoleh kepercayaan dari Pemerintah sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang dikelola Kementerian Keuangan.
CEO dan Co-Founder DANA, Vince Iswara mengatakan, dukungan terhadap berbagai ekosistem ekonomi adalah bentuk tanggung jawab DANA sebagai aplikasi teknologi finansial guna membantu mendorong kemudahan bertransaksi digital.
Dia mengatakan, dalam kolaborasi ini DANA kembali menawarkan satu solusi terintegrasi untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya, keterlibatan DANA dalam menyediakan Penerimaan Negara mampu mendorong masyarakat untuk taat atas kewajibannya terhadap negara dan mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi," ujar Vince dalam 'Peluncuran Integrasi MPN G3 Di Aplikasi Dana', Jumat (3/9).
Harapan serupa juga disampaikan oleh Noor Faisal Achmad selaku Direktur Pengelolaan Kas Negara yang diwakili oleh Dayu Susanto, Kepala Subdirektorat Manajemen dan Pengeluaran Kas. Dia mengatakan, dengan hadirnya DANA sebagai LPL salah satu collecting agent dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
"Peluncuran Transaksi Perdana Penerimaan Negara melalui DANA sebagai LPL ini merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi agar inovasi MPN G3 dapat langsung dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak/bayar/setor," ujarnya.
"Mari kita optimalkan kanal pembayaran LPL, termasuk DANA dalam MPN G3 ini untuk mewujudkan semangat mencapai target Penerimaan Negara melalui peningkatan kinerja yang lebih bersinergi bersama stakeholders," ujarnya.
Adapun integrasi MPN G3 pada aplikasi Dana, makin memperkuat posisi aplikasi ini sebagai jembatan bagi ekosistem ekonomi digital nasional yang bertujuan untuk mewujudkan inklusi keuangan dan mencapai Indonesia Cashless Society.
Posisi ini juga menjadi wujud komitmen DANA sebagai dompet digital terdepan dan terpercaya dalam memperluas kanal pembayaran pajak dan penerimaan negara, serta dalam terus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Dengan ditunjuknya DANA sebagai collecting agent MPN G3, masyarakat, khususnya pengguna DANA, kini dapat menunaikan kewajibannya melakukan pembayaran kepada negara dengan lebih aman, nyaman, praktis, dan mudah melalui satu aplikasi terintegrasi.
Ada tiga jenis pembayaran Penerimaan Negara yang bisa dilakukan lewat aplikasi DANA. Yaitu pembayaran Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangannya.
Adapun MPN G3 merupakan sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan guna mengelola penerimaan agar jauh lebih akurat dan tepat waktu.
MPN G3 yang diluncurkan pada 23 Agustus 2019 ini memiliki keunggulan dibandingkan versi sebelumnya. Antara lain mampu melayani pembayaran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.
![]() |
Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent, yaitu melalui loket (teller) dan kanal pembayaran melalui sistem elektronik yang terdiri dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, overbooking, Electronic Data Capture (EDC), dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu debit, dan kartu kredit.
DANA merupakan aplikasi dompet digital yang ditetapkan oleh Kemenkeu menjadi salah satu kanal pembayaran MPN G3. Dengan begitu, implementasi elektronifikasi ini merupakan langkah strategis dan diyakini akan berkontribusi positif. Khususnya terhadap perluasan kanal pembayaran dan mempermudah masyarakat dalam membayarkan lebih dari 900 jenis penerimaan negara, baik yang dibayarkan oleh pemerintah, swasta, maupun perorangan.
Hadirnya layanan MPN G3 di dalam aplikasi DANA akan berdampak signifikan dalam upaya pengembangan ekosistem digital. Sebagai perusahaan yang berinduk kepada Bank Indonesia, hal ini sejalan dengan visi pertama dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 dalam mendorong transaksi pembayaran berbasis digital yang dilakukan dengan melibatkan industri, mengedepankan kepentingan publik, dan sinergitas.
Di samping itu, kolaborasi ini juga merupakan respons terhadap tantangan pesatnya arus digitalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan kondisi dan aktivitas ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.
Guna memperlancar proses penyelesaian pembayaran Peneriman Negara, DANA menganjurkan pengguna untuk terlebih dulu meregistrasikan akun miliknya menjadi DANA Premium. Selanjutnya, pembayaran Penerimaan Negara dapat dilakukan dengan mengakses fitur Penerimaan Negara di kategori Bill dalam aplikasi DANA.
Pengguna bisa mendapatkan kode bayar atau billing yang tersedia dalam laman website masing-masing Biller - seperti laman website Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) - dengan meregistrasikan diri atau memenuhi persyaratan yang diminta. Lalu, pilih jenis Penerimaan Negara yang akan dibayar.
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan sudah mendapatkan informasi lengkap mengenai tagihan yang akan dibayar. Setelah benar-benar lengkap, lakukan pembayaran dapat diselesaikan dengan menggunakan saldo DANA.
(osc)