Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaan pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara daring melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online belum sesuai harapan.
"Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya," kata Ida dalam acara hybrid Sosialisasi dan Temu Teknis Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menyatakan, perusahaan yang telah melapor secara manual harus menyesuaikannya secara daring. Kemnaker pun disebut terus berupaya agar seluruh perusahaan dapat menggunakan akses daring untuk melapor sesuai ketentuan.
"Saya minta kepada perusahaan yang hadir hari ini setelah mengikuti kegiatan ini, perusahaannya sudah didaftarkan secara online," ujarnya.
Berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 (BPS), tercatat jumlah perusahaan sebanyak 26 juta. Namun yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 baru sebesar 359.872.
"Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit," kata Ida.
Dia menilai, pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melapor bukan menjadi satu-satunya cara. Pemerintah ditegaskan mengedepankan upaya preventif edukatif, juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya.
Pendaftaran perusahaan melalui WLKP online sendiri bertujuan memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lain yang terintegrasi dalam SISNAKER. Layanan tersebut antara lain, layanan pembinaan, layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan (Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dan lain-lain) demi mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Sementara Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya kewajiban mengisi Wajib WLK seperti dalam UU Nomor 7 Tahun 1981.
"Adanya kegiatan sosialisasi dan temu teknis WLKP online secara hybrid ini diharapkan dapat menjawab dan menyelesaikan semua permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi dalam hal pelaporan WLKP online, sehingga perusahaan dapat menjalankan kewajiban pelaporan secara tepat waktu dengan ketepatan dalam proses pengisian pelaporan," kata Haiyani.
(rea)