Tingkatkan Pendaftar WLKP, Kemnaker Gunakan Strategi Baru

Kemnaker | CNN Indonesia
Kamis, 02 Sep 2021 09:51 WIB
Menggunakan pendekatan berbasis manfaat dan keuntungan, Kemnaker berharap perusahaan yang mendaftar WLKP bukan hanya karena kewajiban.
Dalam upaya menyosialisasikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggunakan pendekatan berbasis kemanfaatan. (Foto: Arsip Kemnaker)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam upaya menyosialisasikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggunakan pendekatan berbasis kemanfaatan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, pendekatan tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mendaftar WLKP, tidak hanya karena kewajiban, namun berdasarkan kebutuhan perusahaan.

Salah satu hal yang mendasari pendekatan itu antara lain adalah 9 Lompatan Besar Kemnaker yang dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yaitu reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui reformasi birokrasi ini, kami ingin mengubah pendekatan dalam mensosialisasikan WLKP, agar WLKP tidak dianggap sebagai sebuah kewajiban, tetapi WLKP menjadi sesuatu yang bermanfaat dan benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan itu sendiri," kata Haiyani di Jakarta, Rabu (1/9).

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, reformasi pengawasan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan perusahaan mendaftar WLKP.

Untuk itu, lanjut Yuli, sosialisasi WLKP yang dilakukan saat ini tidak lagi berfokus pada kewajiban pengusaha dalam mendaftarkan perusahaannya di WLKP, namun pada kemanfaatan yang didapat perusahaan usai mendaftar di WLKP.

"Kita harus mengubah mindset, pemerintah harus mengubah gayanya, kalau gayanya gaya paksa itu sudah enggak jamannya," kata Yuli pada acara Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang dilaksanakan secara hybrid di Bandung, Selasa (31/8).

Yuli mengungkapkan, kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP masih rendah. Dari 26 juta perusahaan secara nasional, baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil, hanya 359.703 perusahaan yang telah mendaftarkan diri di WLKP.

Oleh karena itu, Kemnaker kini menekankan manfaat dan keuntungan yang bisa didapat perusahaan dengan mendaftarkan diri ke WLKP. Setelah mendaftar, perusahaan akan otomatis tercatat dalam database Kemnaker, yang kemudian akan digunakan pemerintah untuk memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang lebih baik, baik kepada masyarakat umum ataupun kelembagaan.

"Ini menjadi tantangan bagi kami, bagaimana memudahkan perusahaan melaporkan dan merasa ada manfaatnya. Jangan hanya terpaksa," ujar Yuli.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER