Pengusaha warung tegal (warteg) yang tergabung dalam Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) menyatakan yang dibutuhkan saat ini bukan pelonggaran regulasi makan di tempat (dine in) dari 30 menit menjadi 60 menit. Melainkan, pendanaan untuk memperpanjang sewa warung atau toko yang telah habis masa sewanya.
Ketua Koordinator Kowantara Mukroni menyebut pihaknya membutuhkan waktu 1 tahun untuk berjualan karena uang sewa tak dapat dibayarkan gara-gara dampak pandemi.
"Yang dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit, yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit, agar warteg bisa berjualan karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar," katanya lewat siaran tertulis, Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang dapat menyelesaikan permasalahan pendanaan agar tidak semakin banyak warteg yang tutup.
"Kebijakan pemerintah bagaimana memberi waktu untuk berusaha selama 525.600 menit bukan 60 menit, agar warteg-warteg tidak semakin banyak yang tutup karena tidak bisa bayar sewa tempat (kontrakan)," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melonggarkan waktu makan di tempat untuk restoran dan warteg dari semula 30 menit menjadi 60 menit. Kelonggaran diberikan sejalan dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali dari Selasa (7/9) hingga Senin (13/9).
"Penyesuaian waktu makan (dine in) dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9).
Selain itu, Luhut mengungkapkan pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.