Pengusaha Mal Desak Pemerintah Hapus Sementara Pungutan PPN

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 14:57 WIB
APPBI meminta pemerintah menghapus sementara pungutan PPN terhadap barang yang dijualbelikan demi mendorong penjualan yang tengah seret akibat corona.
APPBI meminta pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang yang dijualbelikan.(TAUFIQ HIDAYATULLAH/CNN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang yang dijualbelikan.

"APPBI juga terus menerus mendorong pemerintah agar segera merealisasikan berbagai relaksasi, stimulus dan subsidi. Stimulus salah satunya penghapusan sementara atas berbagai pungutan dan pajak yang terkait dengan penjualan agar barang-barang dapat lebih terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih belum pulih normal," tutur Alphonzus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).

Pasalnya, hingga saat ini pajak dan retribusi mal masih harus dibayarkan oleh pengelola pusat perbelanjaan, sekalipun tidak beroperasi. Selain itu, Alphonzus menilai untuk meminimalisir potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pemerintah perlu memberikan subsidi di sektor ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Subsidi dibutuhkan untuk upah pekerja guna menghindari ataupun meminimalkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.

Hingga saat ini, APPBI mengupayakan agar pemerintah memberikan pelonggaran yang lebih luas. Sehingga pusat perbelanjaan bisa bangkit dari keterpurukan.

Program wajib vaksinasi juga digaungkan di setiap pusat perbelanjaan agar dapat beraktivitas secara maksimal dalam kondisi aman dan sehat.

Sebagai informasi, mal sempat dilarang beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar menekan penyebaran kasus covid-19 yang sedang meningkat tajam.

[Gambas:Video CNN]



(fry/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER