Multifinance Klaim Bisa Sita Barang Langsung Tanpa Pengadilan

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 16:39 WIB
Sejumlah perusahaan pembiayaan mengatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui putusan PN hanya sebagai alternatif.
Sejumlah perusahaan pembiayaan mengatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui putusan PN hanya sebagai alternatif. Ilustrasi. (iStockphoto/Tolimir).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah perusahaan pembiayaan (multifinance) atau yang dulu dikenal leasing mengatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) hanya sebagai alternatif. Hal ini berarti perusahaan bisa sita barang kredit dari debitur tanpa putusan PN.

Direktur Keuangan Adira Finance I Dewa Made Susila mengatakan proses penyitaan barang kredit ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya, putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 pada halaman 83 paragraf 3.14.3.

"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui PN sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur berkaitan dengan wanprestasi," ungkap Made kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan multifinance harus melalui PN jika debitur tak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Namun, jika debitur mengakui ada wanprestasi, maka proses eksekusi barang kredit bisa langsung dilakukan.

Senada, Direktur WOM Finance Zacharia Susantadiredja mengatakan eksekusi sertifikat fidusia lewat putusan PN hanya sebuah alternatif. Hal itu hanya dilakukan jika tak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur.

"Yang penting itu harus ada kesepakatan cedera janji dan penyerahan secara sukarela," kata Zacharia.

Sementara, Direktur Keuangan BFI Finance Sudjono mengatakan proses sita barang kredit harus sesuai dengan perjanjian awal dengan konsumen pada masa awal pembiayaan.

Dalam kesepakatan itu, biasanya sudah ada poin yang menyebut bahwa debitur akan mengembalikan secara sukarela jika terjadi wanprestasi.

"Selama terjadi wanprestasi sebagaimana diatur dalam kesepakatan terjadi dan telah dilakukan pemberitahuan sesuai aturan yang berlaku, maka pengembalian objek pembiayaan yang difidusiakan dapat diambil kembali oleh multifinance," jelas Sudjono.

Namun, jika debitur tak puas, maka debitur bisa melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mediasi. Setelah itu, prosesnya bisa berlanjut ke PN.

"Sesuai hak perdata yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, nanti di (PN) dilihat apakah terjadi wanprestasi dari masing-masing pihak yang berperkara," jelas Sudjono.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi mengatakan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui putusan PN hanya sebagai alternatif atau bukan kewajiban. Hal ini berarti eksekusi bisa dilakukan tanpa pengadilan.

"Putusan MK terbaru ini akhirnya mempertegas bahwa proses untuk mendapatkan putusan pengadilan bukanlah wajib, akan tetapi merupakan alternatif," ungkap Suwandi.

Mengutip putusan MK, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia dapat dilakukan melalui pengadilan dan secara sukarela. Apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, maka bisa dilakukan lewat PN.

"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif," tulis MK dalam putusan tersebut.

Sementara, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur. Selain itu, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

"Terhadap debitur yang telah mengakui ada wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," jelas MK.

[Gambas:Video CNN]



(age/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER