Tarif Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Rp19 Ribu per 9 September
PT JTD Jaya Pratama mengumumkan pengguna Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang akan dikenakan tarif mulai dari Rp19 ribu sampai Rp37.500 per kendaraan sesuai golongan mulai Kamis (9/9) mendatang.
Anak usaha PT Jakarta Tollroad Development selaku pemegang konsensi itu mengatakan pengenaan tarif ini sesuai aturan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1048/KPTS/M/2021. Keputusan itu diterbitkan pada 23 Agustus 2021 atau bertepatan dengan peresmian tol oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Setelah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama dua minggu, yaitu sejak 23 Agustus 2021 sampai dengan 8 September 2021, maka terhitung mulai 9 September 2021 jam 00.00 diberlakukan pengenaan tarif tol," tulis manajemen JTD Jaya Pratama dalam keterangan resmi, Selasa (7/9).
Lihat Juga : |
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, tarif untuk kendaraan golongan I sebesar Rp19 ribu per kendaraan. Sementara kendaraan golongan II dan III sebesar Rp28 ribu serta golongan IV dan V Rp37.500 per kendaraan.
"Sedangkan bagi pengguna jalan yang mengarah ke Gerbang Tol Cakung terintegrasi dengan Jalan Tol Lingkar Luar (JORR), akan dikenakan tambahan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Gerbang Tol JORR," terang manajemen.
Sebagai informasi, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang memiliki panjang 9,3 kilometer (km). Jalan tol ini dapat digunakan masyarakat untuk menuju Cilincing, Cikunir, dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Jalan tol ini dibangun dengan harapan bisa mengurangi kemacetan di Kelapa Gading-Pulo Gebang. Selain itu diharapkan mampu meningkatkan kecepatan distribusi logistik dan daya saing komoditas dengan menghubungkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda dan Pelabuhan Tanjung Priok.