Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, terbakar pada Rabu (9/8) dini hari. Insiden yang diduga karena korsleting itu menewaskan setidaknya 41 orang.
Lapas Kelas I Tangerang merupakan 1 dari ratusan rumah tahanan di Indonesia. Mengutip data Sistem Database Pemasyarakatan Ditjen PAS, per Rabu (9/8), terdapat 526 lapas yang dihuni oleh 270 ribu narapidana.
Tidak sedikit anggaran negara yang digelontorkan untuk mengelola penjara. Tak ayal, porsi anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) merupakan yang terbesar dari keseluruhan pagu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 5 tahun terakhir, anggaran Ditjen Pas per tahun di kisaran Rp5 triliun dan porsinya berkisar 40 persen dari pagu Kemenkumham. Bahkan, pada 2019, anggarannya sempat mencapai Rp6,11 triliun atau 42 persen dari pagu kementerian kala itu.
Sebagai besar anggaran itu digunakan untuk mengelola lapas di Indonesia, termasuk memberi makan para tahanan.
Meskipun jumlah anggarannya relatif besar, permasalahan di lingkungan lapas tak juga hilang. Persoalan klasik yang kerap muncul adalah kapasitas yang berlebih (overload).
Selain itu, masih banyak masalah di balik jeruji. Persoalan itu mulai dari keributan antara narapidana, perdagangan narkoba, pembunuhan, hingga kebakaran.
Berikut anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan periode 2016-2021:
2021 Rp5,77 triliun atau 0,35 persen dari total pagi Kemenkumham, Rp16,61 triliun
2020 Rp5,66 triliun atau 42,4 persen dari total pagu Kemenkumham, Rp13,32 triliun
2019 Rp6,11 triliun atau 43 persen dari total pagu Kemenkumham, Rp14,09 triliun
2018 Rp5,19 triliun atau 0,39 persen dari total pagu Kemenkumham, Rp13,1 triliun
2017 Rp5,43 triliun atau persen dari total pagu Kemenkumham, Rp11,62 triliun
2016 Rp5,52 triliun atau 47,46 persen dari total pagu Kemenkumham, Rp11,63 triliun