Kementerian BUMN buka suara soal kekalahan yang dialami maskapai penerbangan plat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam sidang kasus gugatan arbitrase di London Court of International Arbitration (LCIA).
Melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mereka meminta untuk mempelajari putusan pengadilan tersebut guna menentukan langkah lanjutan yang bisa dilakukan.
"Kami sedang minta untuk Garuda mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan langkah-langkah apa yang bisa dilakukan," ujar Arya dalam pernyataan suara yang dikirimkannya kepada wartawan, Kamis (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, London Court of International Arbitration (LCIA) memenangkan Lessor Helice dan Atterrissage (Goshawk) dalam gugatan pembayaran uang sewa pesawat dengan Garuda.
Dengan keputusan itu, Garuda diwajibkan untuk membayar sewa pesawat berdasarkan perjanjian yang ada plus bunga keterlambatan dan biaya penggugat yang turut harus dilunasi.
Meskipun sedang mengalami kasus hukum, Arya memastikan kegiatan operasional Garuda tidak akan terpengaruhi hal tersebut.
"Jadi jalan terus (operasionalnya) dan kita minta mereka pelajari detail supaya tau langkah yang terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ujarnya.
Di lain sisi, manajemen Garuda Indonesia menyatakan akan berkoordinasi dengan pengacara yang menangani kasus ini. Sehingga dapat mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil perseroan.
Senada dengan Arya, manajemen berkomitmen akan terus mengoptimalkan pelayanan baik mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo.
Sebagai informasi Lessor Helice mengajukan gugatan ke pengadilan Arbitrase Belanda untuk menyita jaminan atas dana yang ada pada rekening perusahaan di Belanda.
Gugatan tersebut dikabulkan, namun kandas pada Januari 2021 setelah Garuda mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan diaminkan pengadilan.
Atas putusan itu Helice dan lessor lain yang berada dalam satu manajemen, yaitu Atterrissage, kemudian mengajukan gugatan arbitrase di LCIA dengan memperbaharui permohonan sita jaminan yang pernah diajukan sebelumnya.