LBH Bongkar Alasan Debt Collector Pinjol Sering Menagih Paksa
Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirati menyebut alasan beberapa penagih utang (debt collector) perusahaan pinjaman online atau pinjol kerap menggunakan gaya tagih yang memaksa dan cenderung mengintimidasi peminjam, yaitu mengejar target dari perusahaan.
Alasan ini ditemukannya usai mendapat sejumlah pengaduan dari para penagih di LBH Jakarta. Dalam aduannya, mereka mengaku sering kali tidak punya pilihan karena perjanjian kerja terkait gaji diperhitungkan sesuai tagihan yang berhasil mereka selesaikan.
"Beberapa debt collector yang datang mengaku ke LBH Jakarta itu mereka sampaikan. Mereka biasanya pihak ketiga yang kerja sama dengan aplikasi pinjol," ucap Jeanny saat konferensi pers virtual, Jumat (10/9).
Dalam perjanjian kerja, mereka dianggap sebagai pihak ketiga atau buruh kontrak, di mana perjanjian besaran gaji di tentukan sesuai pencapaian tagihan.
"Bentuknya kemitraan, 'kalau lo menuhin target, gue bayar gaji lo sekian' begitu," ujarnya.
Pemenuhan target penagihan ini, sambungnya, terbagi dua. Pertama, berdasarkan dana tagihan yang bisa dikumpulkan. Kedua, berdasarkan jumlah peminjam yang bisa ditagih.
"Misal dapat pengembalian (pinjaman) sekian juta, maka gue (perusahaan pinjol) bayar sekian, tapi kalau penuh maka dibayar sekian. Atau sistemnya per orang, sekian orang (peminjam yang ditagih), upahnya sekian, itu yang terjadi," jelasnya.
Atas tuntutan perjanjian kerja ini, katanya, mau tidak mau kadang debt collector jadi harus melakukan segala cara agar mendapat pembayaran pinjaman dari peminjam.
"Jadi ini juga terjadi karena sistem ketenagakerjaan yang buruk, alih-alih kerja sama, padahal sebenarnya mereka jadi buruh dan ini pelanggaran hak buruh juga, hak atas pekerjaan yang layak," tuturnya.
Dari kondisi ini, Jeanny melihat solusinya mau tidak mau perlu regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik dari pemerintah. Khususnya terkait kemitraan, namun ia tidak merinci hal-hal apa saja yang sekiranya perlu diberikan dalam regulasi tersebut.
"Solusinya ya regulasi soal ketenagakerjaan, perlu perkuat regulasi buruhnya karena kemitraan ini menjadi masalah baru juga hari ini," pungkasnya.