Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tren restrukturisasi kredit bank menurun meski regulator kembali memperpanjang kebijakan tersebut dari semula berakhir pada 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Hal ini terlihat dari realisasi restrukturisasi kredit yang cuma Rp778,91 triliun per Juli 2021.
"Restrukturisasi sudah turun dan melandai, sebelumnya sempat puncak Rp914 triliun, sekarang sudah kira-kira Rp778 triliun," ungkap Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat konferensi pers virtual, Rabu (8/9).
Kendati begitu, Heru menilai kebijakan ini tetap perlu diberikan ke bank, dunia usaha, dan nasabah. Sebab, OJK ingin memberikan kepastian kebijakan bagi mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ada ancang-ancang, karena di September ini, mereka (bank) sudah mulai buat rencana bisnis bank, jadi supaya mereka bisa antisipasi di rencana bisnisnya dengan lebih tepat. Begitu juga dengan dunia usaha agar bisa tata cash flow-nya," jelasnya.
Selain itu, menurutnya, regulator tetap ingin mengantisipasi dampak terburuk bila sewaktu-waktu muncul varian covid-19 baru yang berpotensi membuat lonjakan kasus. Begitu juga dengan kebijakan pembatasan seperti PPKM saat ini.
Hal ini, sambungnya, merupakan antisipasi dari regulator setelah belajar dari lonjakan kasus covid-19 yang terjadi beberapa bulan terakhir akibat penularan virus varian delta. Untuk itu, antisipasi serupa dirasa tetap perlu.
Di sisi lain, Heru menuturkan regulator ingin juga bisa membuat pertumbuhan ekonomi yang sudah kembali positif dengan laju mencapai 7,07 persen pada kuartal II 2021 bisa diteruskan pada kuartal-kuartal selanjutnya.
"Kira-kira seperti itu kenapa kita tetap perpanjang kebijakan ini," imbuhnya.
Sementara secara rinci, OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp778,91 triliun diberikan ke 5,01 juta debitur. Terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp285,17 triliun ke 3,59 juta debitur dan non-UMKM Rp493,74 triliun ke 1,43 juta debitur.
Sedangkan restrukturisasi pembiayaan multifinance mencapai Rp211,05 triliun atas 5,15 juta kontrak. OJK turut mencatat penempatan dana pemerintah di bank sudah terealisasi Rp29,05 triliun dengan penyaluran kredit hampir dua kali lipat mencapai Rp50,71 triliun.