Resah Warga di Balik Wacana Fatwa Halal-Haram Pinjol
Masalah pinjaman online (pinjol) tak pernah ada habisnya. Jumlah korban bukannya berkurang, tapi terus berjatuhan.
Maklum, pinjol seringkali dijadikan jalan keluar ketika masyarakat butuh uang secara instan. Syarat untuk meminjam dari pinjol tak serumit perbankan.
Salah satunya, uang yang dipinjam nasabah bisa langsung cair pada hari yang sama setelah pengajuan. Berbeda dengan bank yang butuh proses lebih lama karena ada penilaian yang lebih ketat.
Namun, ada harga yang harus dibayar mahal oleh nasabah pinjol atas kemudahan tersebut. Nasabah harus siap dengan bunga yang mencekik, belum lagi potongan administrasi yang besar dari total pinjaman serta tenor yang singkat.
Jika utang tak dibayar tepat waktu, nasabah harus siap mental diintimidasi. Data ponsel dibongkar, diteror, hingga diancam dibunuh.
Hal seperti itu rata-rata dilakukan oleh pinjol ilegal. Mereka tak tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melati (bukan nama sebenarnya), mantan guru Taman Kanak-kanak (TK) di Malang menjadi salah satu korban pinjol. Ia meminjam uang uang di empat sampai lima aplikasi pinjol dengan total Rp2,5 juta dengan tenor tujuh hari.
Namun, Melati tak punya uang untuk membayar hingga jatuh tempo tiba. Ia memutuskan untuk meminjam dana di pinjol lain untuk menutup utangnya di empat sampai lima aplikasi pinjol sebelumnya.
Dari Rp2,5 juta, utang Melati akhirnya menumpuk hingga Rp40 juta. Jika ditotal, ia meminjam di 24 aplikasi pinjol.
Berbagai intimidasi pun datang dari masing-masing pinjol. Dari umpatan monyet, anjing, diancam akan disebar fotonya, hingga ancaman pembunuhan.
Ini baru kisah satu korban. Kisah lainnya, akhir Juli 2021 lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap delapan tersangka sindikat pinjol ilegal.
Pihak Bareskrim Polri mengatakan pinjol tersebut memfitnah peminjam sebagai bandar narkoba dalam proses penagihan. Selain itu, pinjol tersebut mengedit foto-foto dari peminjam perempuan untuk ditempelkan pada gambar tak senonoh.
Kemudian, foto disebar ke media sosial, mencemarkan nama baik peminjam dalam menagih utang mereka.
Kejadian ini bukan satu atau dua kali, tapi berulang-ulang dan sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Tak heran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun akhirnya turun tangan.
Kaji Fatwa Halal-Haram
Ketua Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan pihaknya terbuka untuk membuat fatwa soal halal atau haram praktik pinjol. Pasalnya, MUI menerima banyak keluhan masyarakat yang merasa dirugikan karena pinjol.
"Pinjol itu merugikan pihak peminjam. Banyak mudaratnya. Harus dilarang itu. Islam mengajarkan bahwa tak boleh merugikan salah satu pihak dalam suatu perjanjian," ungkap Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com pada Agustus 2021 lalu.
Ia menilai praktik bisnis pinjol tak sesuai dengan syariat Islam. Pasalnya, pinjol memberikan pinjaman dengan sistem bunga yang berlipat ganda.
"Yang jadi masalah kan dharar-nya itu. Banyak mudaratnya. Apalagi sistem bunga itu. Itu jelas. Pinjam sekian, bunganya sekian. Jelas-jelas tidak syariah," katanya.
Literasi keuangan yang kurang membuat masyarakat rentan terjebak pinjol. Cek ulasan pada halaman berikutnya.