Bank Indonesia (BI) digugat Rp200 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tuduhan lalai membayar sisa tagihan pembayaran renovasi rumah dinas. Gugatan dilayangkan oleh seseorang bernama Ir. Krisostomus Panjaitan.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Krisostomus meminta pengadilan untuk menyatakan perbuatan BI yang lalai membayar sisa tagihan renovasi rumah sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
"Menyatakan tergugat (BI) telah salah melakukan keterlambatan dan kelalaian menunda/dan atau tidak melakukan pembayaran sisa tagihan Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas Bank Indonesia kepada penggugat sesuai bobot pekerjaan sebesar 71.0666 persen sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 18 Oktober 2016," pintanya seperti dikutip dari gugatan itu, Senin (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta pengadilan untuk memerintahkan BI membayar semua tuntutan yang diajukannya secara tunai seketika setelah putusan gugatan yang diajukannya mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
"(Juga) Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkap belum mengetahui atau menerima pemberitahuan dari Panitera PN Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut.
"Apabila nanti ada dan sudah disampaikan kepada BI, Departemen Hukum BI akan segera mempelajari dan tentunya akan memberikan respon atas hal tersebut sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.