Cara Beli Tanah Agar Tak Disomasi Seperti Rocky Gerung

CNN Indonesia
Senin, 13 Sep 2021 15:00 WIB
Warga yang mau membeli tanah harus hati-hati agar tak berujung sengketa di kemudian hari seperti yang dialami Rocky Gerung. Berikut cara aman membeli tanah.
Warga yang mau membeli tanah harus hati-hati agar tak berujung sengketa di kemudian hari seperti yang dialami Rocky Gerung. Berikut cara aman membeli tanah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nama pengamat politik Rocky Gerung tiba-tiba menjadi viral di publik dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, ia mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk untuk mengosongkan rumahnya.

Sentul City mengirim tiga surat somasi kepada Rocky karena menduduki lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lahan tersebut kemudian Rocky dirikan rumah, sehingga pihak Sentul City memintanya untuk segera mengosongkan rumah tersebut.

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan somasi dilayangkan karena perusahaan mengklaim memiliki hak sah atas tanah tersebut. Kepemilikan tertuang di Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor B 2412 dan 2411.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Rocky melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar mengatakan Rocky juga punya hak atas tanah tersebut. Hak itu didapat setelah mendapat oper alih garapan secara sah dari pemilik terdahulu Andi Junaedi dan telah dicatatkan secara sah di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor administrasi 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai hal ini terjadi karena ada tumpang tindih kepemilikan. Tapi, masalah siapa yang berhak atas tanah tersebut perlu ditentukan oleh pengadilan, sehingga kasus ini harusnya dilanjutkan ke pengadilan.

"Kalau ada klaim tumpang tindih, ada perselisihan itu pengadilan," ucap Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).

Lantas, bagaimana sebenarnya cara untuk membeli rumah agar tidak berujung seperti kasus perselisihan Rocky Gerung dan Sentul City?

Taufiq, sapaan akrabnya mengatakan kuncinya ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah dan selanjutnya berupa penguasaan secara fisik.

Artinya, sebelum membeli tanah secara administratif, perlu dilihat apakah tanah tersebut benar-benar dikuasai secara fisik oleh pihak yang sama atau tidak.

"Yang paling penting penguasaan secara fisik. Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik dan justru dikuasai pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati," katanya.

Sebab, berkaca pada kasus Rocky Gerung dan Sentul City, menurut Taufiq, ujung-ujungnya bila ada pihak yang mengklaim memiliki tanah dengan sertifikat, tapi tidak menguasainya, maka hal ini harus diselesaikan di pengadilan.

Selain dua hal ini, secara umum ada beberapa tips dalam membeli tanah agar tidak berujung sengketa dengan pihak lain. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Periksa kelengkapan administrasi dan penguasaan tanah
2. Periksa kondisi tanah, seperti pastikan tidak ada sengketa yang mengikuti dan periksa riwayat tanah
3. Bila sudah jelas dan sepakat antar pembeli dan pemilik, maka buatlah akta jual beli (AJB)
4. Teruskan pengurusan AJB ke BPN untuk balik nama kepemilikan, termasuk pengukuran ulang dan penelitian di lapangan oleh BPN
5. BPN akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) hak atas tanah
6. Pemilik baru harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
7. SK dan bukti pembayaran BPHTB digunakan untuk memproses Sertifikat Hak Milik (SHM)

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER