Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim berbagai kebijakan reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah dalam 20 tahun terakhir berhasil menaikkan kontribusi pajak ke pendapatan negara yang semula hanya 22,81 persen pada 1983 menjadi 65,1 persen pada 2020.
"Penerimaan pajak menjadi kontributor utama penerimaan negara," ucap Ani, sapaan akrabnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9).
Selain itu, pemerintah juga berhasil meningkatkan jumlah wajib pajak dari 2,59 juta pada 2002 menjadi hampir 50 juta pada 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat saya menjadi Menkeu dulu, wajib pajaknya masih 4 juta pada 2005, sekarang naik," imbuhnya.
Bersamaan dengan kenaikan jumlah wajib pajak, rasio wajib pajak terhadap penduduk yang bekerja juga terkerek dari 1,8 persen pada 2002 menjadi 34,66 persen pada 2021.
Menurutnya, hal ini juga terbantu oleh program pengampunan pajak (tax amnesty), di mana tingkat rasio kepatuhan naik dari 61 persen pada 2016 menjadi 73 persen pada 2017.
Tak ketinggalan, jumlah penyampaian SPT Tahunan juga tumbuh dari 52 persen pada 2012 menjadi 78 persen pada 2020.