Dalam beberapa hari terakhir, nama Rocky Gerung ramai diperbincangkan karena somasi yang dilayangkan Sentul City sebanyak tiga kali.
Somasi tersebut berisi tentang kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Sentul City mengaku sebagai pemegang hak yang sah atas sebidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.
Sementara, Rocky Gerung diwakili kuasa hukumnya menyatakan sebagai pemilik atas tanah yang dibangun di Blok 026, Kampung Gunung Batu sejak 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa sebenarnya Hak Guna Bangunan?
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 35 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Dalam ayat berikutnya, HGB diberikan waktu perpanjangan paling lama 20 tahun.
"Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun," tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (15/9).
Lihat Juga : |
Menurut ketentuan, HGB dapat digunakan untuk jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Sementara, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengatakan tanah hak pengelolaan dapat diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.
Setelah habis masa pemberian, perpanjangan, dan pembaruan tanah tersebut akan langsung dikuasai oleh negara atau tanah hak pengelolaan. Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(UU) Nomor 5 Tahun 1960 pasal 40 menyebutkan HGB dapat terhapus dikarenakan beberapa alasan. Di antaranya karena jangka waktu yang habis, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir, dilepaskan oleh pemegang haknya, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, hingga tanahnya musnah.
Kemudian, tanah yang dimiliki bukan atas warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak sesuai hukum Indonesia, akan dilepaskan atau dialihkan HGB nya kepada pihak lain yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Selain itu, menteri terkait dapat membatalkan hak guna usaha dengan syarat tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban, cacat administrasi, hingga putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam pasal 32 dijelaskan tanah yang telah dihapus hak guna usahanya akan menjadi tanah milik negara atau sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Menurut UU Cipta Kerja, HGB dapat dibatalkan oleh menteri terkait sebelum jangka waktunya habis dikarenakan beberapa hal. Seperti tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban, tidak terpenuhinya syarat dan kewajiban yang tertuang dalam pemberian hak guna bangunan, cacat administrasi, hingga putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, HGB juga dapat terhapus jika tanah diubah menjadi hak atas tanah lain, dilepaskan secara sukarela, dilepaskan untuk kepentingan umum, dicabut berdasarkan undang-undang, ditetapkan sebagai tanah terlantar atau tanah musnah.