Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan pada Rabu (15/9) salah satu obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim memenuhi panggilan Satgas BLBI.
Sebetulnya, ada dua obligor yang dipanggil Satgas BLBI, yakni Sujanto Gondokusumo dari Bank Dharmala dan Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Namun, hanya Sjamsul yang memenuhi panggilan pemerintah.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyatakan Sjamsul hadir diwakili oleh kuasa hukumnya yang sudah dilegalisasi KBRI Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan DJKN Kemenkeu, Samsul masih berutang kepada pemerintah sebesar Rp517,72 miliar.
"Update informasi terkait pemanggilan obligor/debitur oleh satgas BLBI, obligor/debitur Samsul Nursalim diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura," jelas Tri lewat rilis tertulis, Kamis (16/9).
Sementara, Sujanto tidak hadir dalam pemanggilan keduanya. DJKN Kemenkeu mencatat ia masih punya tunggakan utang dana BLBI senilai Rp904,47 miliar.
"Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala) pemanggilan ke II tidak hadir, jumlah utang Rp904,47 miliar," jelasnya.
Namun, Tri tak menjelaskan apakah dengan hadirnya kuasa hukum tersebut, Sjamsul bersedia membayar tagihan yang dialamatkan kepadanya atau tidak.
Sebagai informasi, pemerintah lewat Satgas BLBI tengah gencar menagih utang dana BLBI ke sejumlah pihak yang hingga saat ini menunggak kewajibannya. Selain Sjamsul dan Sujanto, Satgas BLBI juga telah memanggil Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie pada Jumat (17/9) ini.
Upaya penagihan diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh satgas melalui media masa nasional.
Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 tersebut selain terhadap Nirwan dan Indra, panggilan penagihan juga ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
Mereka dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00.
Selain panggilan tersebut, Satgas juga memanggil Thee Niing Khong, The Kwen Le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djafar, Eddy Heryanto Kwanto dan Mohamad Toyib. Satgas meminta nama-nama tersebut datang ke Kementerian keuangan pada Jumat (17/9) pukul 13.30-15.00 untuk menyelesaikan 5 tagihan dana BLBI.
Pertama, senilai Rp90.667.982.747 atas nama Thee Ning Khong. Kedua, Rp63.235.642.484 atas nama The Kwen le.
Ketiga, Rp86.347.894.759 atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works. Keempat, Rp69.080.367.807 atas nama PT Jakarta Steel megah Utama. Dan kelima, Rp69.337.196.123 atas nama eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Selain itu, satgas juga memanggil anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto untuk menyelesaikan utangnya kepada negara senilai Rp2,6 triliun pada Kamis (26/8) lalu.
Lihat Juga : |