Pajak Mobil Baru Gratis, Diler Wajib Refund Uang Pembeli

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 11:14 WIB
Kementerian Keuangan kembali memperpanjang diskon pajak mobil sebesar 100 persen.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan kembali memperpanjang diskon pajak mobil nol persen atau pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100 persen.

Sejatinya aturan berakhir pada Agustus 2021, namun diperpanjang menjadi Desember 2021. Ketentuan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK010/2021 yang baru saja diterbitkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memastikan masyarakat yang sudah terlanjur membayar PPnBM ke diler dari pembelian mobil pada bulan ini akan dikembalikan dananya.

"Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan," ucap Febrio dalam keterangan resmi, Jumat (17/9).

Febrio menjelaskan bahwa perpanjangan diskon pajak ini berlaku untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Sementara kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc mendapat diskon pajak sebesar 50 persen.

Sedangkan kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc diberikan diskon pajak sebesar 25 persen. Ia mengatakan pemerintah sengaja memperpanjang diskon pajak mobil karena terbukti ampuh memberi dampak pemulihan bagi ekonomi Indonesia.

Hal ini tercermin dari data penjualan mobil ritel yang tumbuh 38,5 persen pada Januari-Juli 2021 dibanding Januari-Juli 2020. Sementara produksi mobil naik 49,4 persen secara tahunan pada periode yang sama.

Produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, tapi juga internasional. Hal ini terbukti dari realisasi ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang meroket 169,7 persen pada periode yang sama.

Dampak lainnya, pertumbuhan sektor industri dan perdagangan alat angkutan mencapai dua angka, masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen secara tahunan pada kuartal II 2021. Selanjutnya, insentif pajak ini juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor ini, sehingga multiplier effectnya semakin besar.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," pungkasnya.



(wel/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK