Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan nominal tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sandiman. Tunjangan yang diberikan meningkat dari sekitar Rp197 ribu sampai Rp957 ribu menjadi Rp330 ribu hingga Rp2,1 juta per orang sesuai tingkat jabatan masing-masing.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman yang berlaku sejak 30 Agustus 2021. Aturan ini menggantikan Perpres Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi.
Sebagai informasi, jabatan fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menuturkan kenaikan nominal tunjangan ini sengaja diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Sandiman. Selain itu, menurutnya, nominal tunjangan di aturan yang sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.
"Sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti," ungkap Jokowi seperti dikutip dari Perpres 79/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (17/9).
Tunjangan ini akan dibagikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat dengan sumber dana dari APBN. Sementara PNS yang bekerja di instansi daerah, pemberian tunjangannya bersumber dari APBD.
Untuk tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut rincian kenaikan tunjangan bagi jabatan fungsional sandiman:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Sandiman Ahli Utama: sebelumnya tidak ada tingkatannya, kini diberikan tunjangan Rp2,1 juta
- Sandiman Ahli Madya: dari Rp957 ribu menjadi Rp1.575.000
- Sandiman Ahli Muda: dari Rp660 ribu menjadi Rp1.080.000
- Sandiman Ahli Pertama: dari Rp264 ribu menjadi Rp540 ribu
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Sandiman Penyelia: Rp866 ribu
- Sandiman Mahir: Rp472 ribu
- Sandiman Terampil: Rp330 ribu