Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan alasan hingga kini syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi belum diterapkan di pasar tradisional karena pelaku pasar rakyat belum siap.
Menurut dia, dari tinjauan (sampling) 14 pasar rakyat, masih banyak pedagang pasar yang belum divaksin. Ambil contoh, di Pasar Sederhana, Jawa Barat, hanya 8,9 persen pedagang yang sudah divaksin.
Sehingga ia menyebut bila aturan pindai aplikasi tersebut juga diterapkan, maka pasar tradisional bakal tutup massal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, SOP atau aturan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ialah seluruh penjual atau tenant dan pengunjung/pembeli harus sudah divaksin covid-19.
"Jadi kalau syaratnya semua pedagang dan pengusaha di pasar mesti 100 persen divaksin, sama dengan pasarnya mesti kita tutup, jadi kita belum siap melaksanakan itu (PeduliLindungi)," ujarnya pada konferensi pers kinerja Kemendag Agustus, Jumat (17/9).
Kendati begitu, ia menyebut masyarakat akan lebih nyaman dan merasa aman bila syarat PeduliLindungi diterapkan di pasar tradisional.
Oleh karena itu, ia mengaku akan menggalakkan percepatan penggunaan PeduliLindungi. "Mudah-mudahan dalam 3-4 minggu ke depan kita punya progres yang baik," tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah mensyaratkan beberapa aktivitas sosial dan ekonomi dilakukan dengan screening aplikasi PeduliLindungi guna menekan laju penyebaran covid-19.
Adapun beberapa aktivitas yang wajib menggunakan aplikasi tersebut mencakup supermarket, perkantoran, mal, tempat makan atau restoran, bioskop, hingga transportasi udara.