Damri Janji Selesaikan Tunggakan 7 Bulan Gaji Karyawan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Sep 2021 15:31 WIB
Damri cabang Bandung berjanji akan menyelesaikan tunggakan 7 bulan gaji karyawan dengan cara mencicil atau mengangsur.
Damri cabang Bandung berjanji akan menyelesaikan tunggakan 7 bulan gaji karyawan dengan cara mencicil atau mengangsur. (Dok. DAMRI).
Bandung, CNN Indonesia --

Perum Damri berjanji akan menyelesaikan pembayaran gaji karyawan, terutama karyawan cabang Bandung, yang disebut tertunggak hingga tujuh bulan terakhir. Tetapi, pembayaran tunggakan gaji tersebut akan dilakukan secara cicil atau angsur.

Salah satu upaya yang dilakukan perusahaan adalah dengan mengoperasikan armada untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Apalagi, di masa PPKM level saat ini, aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan.

"Kalau kemarin peningkatannya sangat signifikan saat perubahan level. Saat masih level 4 hanya 30 persen armada, sekarang sudah bisa operasional 50 persen," terang General Manager DAMRI Ahmad Daroini saat dihubungi, Jumat (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad menyebut Damri cabang Bandung tengah beradaptasi dengan situasi pandemi covid-19 untuk melayani penumpang. Oleh karenanya, perusahaan membutuhkan dukungan dari seluruh karyawan untuk mewujudkan langkah ini.

"Saya cuma bisa berharap pusat kegiatan masyarakat kalau sudah dibuka, pelanggan kita yang biasanya banyak di alun-alun, karena di situ banyak yang rekreasi dan ada orang mau main beribadah. Kedua, dari pasar baru. Ketiga dari mahasiswa. Kalau sudah ada tatap muka saya optimis akan normal kembali," tuturnya.

Sebelumnya, karyawan Damri Ade Abdul Fatah Hidayat mengatakan baru menerima uang Rp1 juta sejak Maret 2021 hingga September 2021. Ia meminta tolong kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo untuk ikut menyelesaikan masalah ini.

Ade mengaku terpaksa meminjam dana di aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk menyambung hidup. Ia juga harus menggadaikan motornya agar kebutuhan keluarga terpenuhi.

[Gambas:Video CNN]

Ahmad tak menampik keluhan karyawan Damri itu. Ia mengakui pembayaran upah terhadap sejumlah karyawan Damri cabang Bandung memang terlambat dibayarkan lantaran kondisi keuangan perusahaan tengah kembang kempis.

Hal ini disebabkan dampak pandemi covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun, di mana operasional bus menurun seiring pembatasan aktivitas masyarakat.

"Terkait kondisi penyelesaian hak-hak karyawan khususnya masalah gaji itu awalnya bermula dari pandemi covid-19. Di laporan kami, mulai 17 Maret 2020 saat PSBB itu untuk mencegah penularan covid-19 dilakukan beberapa langkah mobilitas orang baik kendaraan pribadi dan umum, sehingga berdampak pada operasional. Kalau sehari bisa jalan 200 bus, dengan pandemi langsung drop (jatuh) tinggal 60," imbuh Ahmad.

Menurunnya armada, lanjut dia, berdampak pada penurunan pendapatan. Sehingga, mau tidak mau akhirnya berdampak pada gaji para pegawai. Namun demikian, bukan berarti perusahaan tidak membayar upah pegawai.

"Intinya setiap bulan kita bayarkan sesuai kemampuan operasional. Jadi, kalau setiap bulan karyawan tidak menerima gaji tidak betul. Kalau perusahaan lain ada yang dipotong 25 persen, kita tidak melakukan itu melainkan dibayar dengan dicicil," jelasnya.

Kesulitan pembayaran gaji karyawan Damri cabang Bandung mulai terjadi sejak Desember 2020. Pendapatan operasional menurun drastis, karena pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk saat hari libur keagamaan.

Per 25 Januari, pihaknya membayarkan angsuran gaji pertama Desember 2020, 15 Februari angsuran kedua gaji Desember 2020, 18 Februari pelunasan gaji Desember 2020.

Kemudian, 31 Maret angsuran gaji pertama Januari, 23 April angsuran gaji kedua Januari, 26 April pelunasan gaji Januari.

Selanjutnya, Mei angsuran gaji pertama Februari, 21 Juni angsuran angsuran gaji kedua Februari, dan 29 Juli pelunasan gaji Februari. Serta 18 Agustus angsuran pertama Maret. "September ini Insyaallah angsuran kedua Maret," ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, sisa upah itu tetap dicatat sebagai utang perusahaan terhadap para pegawainya. Tunggakan tersebut akan tetap dibayarkan dengan cara diangsur.

"Semua kewajiban perusahaan tetap kita catat sebagai utang perusahaan kepada karyawan. Hasil operasional jadi pembayarannya. Walau begitu, kita tetap melayani masyarakat dengan optimal," katanya.

Di sisi lain, Ahmad memastikan sampai saat ini tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap di perusahaannya. "Kalau terhadap karyawan tetap, Damri selama pandemi ini kita tidak ada PHK," ucapnya.

(hyg/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER