Yuan Renguo yang merupakan mantan bos perusahaan minuman keras buatan China, Kweichow Moutai, dihukum penjara seumur hidup usai dinyatakan terbukti bersalah karena akibat korupsi karena menerima suap, seperti dilansir CNN, Sabtu (25/9).
Hakim Pengadilan Guizhou pada Kamis (23/9) lalu menyatakan Yuan Renguo terbukti menerima suap dalam bentuk barang senilai ¥113 juta atau sekitar Rp249 miliar.
Pengadilan menyatakan Yuan Renguo menggunakan posisinya di Kweichow Moutai antara 1994-2018 buat meloloskan perjanjian distribusi untuk miras Moutai Baijiu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moutai Baijiu adalah minuman yang dikenal dengan julukan air api (firewater) karena ini mengandung 53 persen alkohol. Minuman ini dikemas dalam botol berwarna merah dan putih.
Pengadilan juga menyatakan Yuan mengakui sebagian besar kejahatannya dan karenanya Yuan dijatuhi hukuman ringan setelah seluruh hartanya disita pengadilan
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah China gencar melakukan investigasi terhadap orang-orang berkuasa yang terjerat korupsi.
Pada Januari lalu, pengadilan China menghukum mantan petinggi perusahaan manajemen aset, Lai Xiaomin, dengan hukuman seumur hidup karena menyuap.
(nly/ayp)