Butuh Rp15 Juta, PHRI Tolak Kewajiban Sertifikat Kebersihan

CNN Indonesia
Senin, 27 Sep 2021 12:56 WIB
PHRI menolak kewajiban sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata khususnya sektor hotel dan restoran.
PHRI menolak kewajiban sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata khususnya sektor hotel dan restoran.Ilustrasi. (Dok. Kemenparekraf).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantoro menyatakan menolak kewajiban sertifikasi Cleanliness Health Safety Environment (CHSE) bagi industri pariwisata khususnya sektor hotel dan restoran. Pasalnya, ia menilai kewajiban tersebut kontraproduktif dengan upaya pengusaha bangkit dari keterpurukan.

Dia memperkirakan untuk sertifikat hotel berbintang biaya yang dibutuhkan berkisar antara Rp10 juta-Rp15 juta. Toh, ia menilai 'gimik' marketing CHSE tidak berkontribusi banyak terhadap okupansi.

Menurut Sutrisno, sejatinya praktik Clean, Health, Safety, Environment sudah menjadi best practice hotel dan juga sudah termasuk dalam penerapan standar laik sehat, dan food safety management system.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PHRI DKI menyatakan menolak jika CHSE diwajibkan, kami menginginkan hal tersebut dilakukan secara bertahap dan kita cari solusi terbaik supaya tidak menjadi beban dari industri yang sekarang sedang melangkah untuk bangkit," kata dia lewat konferensi pers media, Senin (27/9).

Dia menyebut dari data Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 29.243 hotel bintang dan non bintang, maka apabila biaya sertifikasi ditetapkan Rp10 juta saja akan terkumpul Rp292 miliar lebih per tahunnya. Belum lagi untuk restoran.

Karena itu, ia menyimpulkan kewajiban sertifikasi CHSE justru bertentangan dengan upaya pemulihan bisnis pariwisata yang telah terdampak paling buruk. "Untuk itu kami berkesimpulan bahwa sertifikasi CHSE tidak layak untuk dijadikan kewajiban setiap tahun dengan biaya yang berat," tutup dia.

Sejalan, Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar menilai keberadaan sertifikat CHSE menambah hal positif dalam penerapan protokol kesehatan demi menghambat penyebaran covid-19. Namun, pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang karena ada beberapa hal yang justru memberatkan pelaku usaha.

Menurut Muchtar, keberatan tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi BPP PHRI se-Indonesia khusus membahas masalah CHSE secara virtual pada 24 September 2021 lalu. Dia mengungkap penerapan sertifikat CHSE memberatkan dari sisi nominal.

Sementara itu, nilai yang harus dikeluarkan kurang lebih Rp12 juta per perusahaan, sehingga tidak dapat menjangkau pada semua anggota khususnya PHRI se-Indonesia. Selain harga, masa berlaku sertifikat CHSE hanya satu tahun dan harus diperpanjang pada tahun berikutnya.

Hal ini juga akan memberatkan APBN dan pengusaha apabila dalam pelaksanaan sertifikasi ini sudah tidak ditanggung oleh pemerintah.

"Dalam pelaksanaannya di lapangan pun juga tidak ada perbedaan bagi hotel dan restoran yang telah mendapat sertifikat maupun yang belum mendapat sertifikat CHSE. Sampai dengan saat ini tamu yang datang pada umumnya tidak memperhatikan mana yang sudah dan mana yang belum bersertifikat CHSE," kata Muchtar melalui keterangan tertulis, Senin (27/9).

Muchtar menjelaskan apabila masih tetap ingin diberlakukan, maka PHRI berharap sertifikasi CHSE ini dibiayai oleh pemerintah dan berlaku untuk minimal lima tahun. Selain itu, melihat poin-poin sertifikasi CHSE sebagian besar sudah tercantum pada perizinan atau sertifikasi yang sudah ada, PHRI menyarankan agar sertifikasi CHSE dapat dimasukkan ke dalam sertifikasi yang sudah ada sebelumnya.

Misalnya, sertifikasi laik sehat yang selama ini telah terlaksana di semua daerah yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat dengan biaya yang terjangkau oleh masing-masing perusahaan.

"Sehingga sertifikasi CHSE tidak berdiri sendiri yang akan menambah beban negara maupun pengusaha terutama pada masa pandemi ini," ujar Muchtar.

Dengan pertimbangan tersebut, PHRI Jabar mengusulkan kepada BPP PHRI agar dapat diperjuangkan pelaksanaan sertifikasi CHSE untuk dapat dihentikan,apalagi adanya wacana bahwa sertifikasi CHSE akan dikaitkan dengan proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

[Gambas:Video CNN]



(hyg/wel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER