367 BPR Pakai Dana Pemerintah Rp1,8 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 367 bank perkreditan rakyat (BPR) memanfaatkan dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan senilai Rp1,8 triliun hingga 17 September 2021.
"Penempatan dana kita lakukan di bank, baik bank Himbara, bank syariah, maupun Bank Pembangunan Daerah di mana mereka di-encourage dan didorong untuk menyalurkan dana kepada BPR," ucap Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kemenkeu Suminto seperti dikutip Antara, Rabu (29/9).
Pemerintah berharap dana di BPR dapat disalurkan ke pelaku UMKM. Selain memanfaatkan penempatan dana dari pemerintah, BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga memanfaatkan program subsidi bunga kredit dari pemerintah.
"Pada 2020 ada 816 BPR dan BPRS yang memanfaatkan subsidi bunga, sementara di 2021 ada 298 BPR dan BPRS yang memanfaatkan program ini," katanya.
Program subsidi kredit sendiri merupakan bantuan pemerintah untuk operasional BPR. Ia berharap semakin banyak BPR dan BPRS yang bisa menikmati program subsidi bunga ini.
"Di satu sisi meringankan debitur dan akan membantu operasi BPR di sisi lain. Karena dengan peningkatan debitur, likuiditas dan kinerja BPR serta BPRS akan terbantu," jelasnya.
Lebih lanjut, Suminto mengatakan survei di perbankan mencatat bahwa 94 persen responden merasa program subsidi bunga mengurangi risiko rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).
Sementara 74 persen responden lainnya mengatakan program ini membantu perbankan dalam menjaga likuiditasnya.
"Sebanyak 4 persen berpendapat ini meningkatkan reputasi dan 38 persen mengatakan program ini meningkatkan operasional BPR, BPRS, serta bank penerima," tandasnya.