Kuota BLT Subsidi Gaji Ditambah untuk 1,79 Juta Pekerja

CNN Indonesia
Rabu, 29 Sep 2021 21:14 WIB
Pemerintah akan menambah kuota penyaluran BLT Subsidi Gaji untuk 1,79 juta pekerja. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan menambah kuota penyaluran BLT Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji untuk 1.791.477 pekerja. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena ada sisa anggaran dari program bantuan sosial (bansos) tersebut.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, Rabu (29/9).

Indah menjelaskan semula pemerintah menyiapkan anggaran penyaluran BLT Subsidi Gaji senilai Rp8,7 triliun. Dana itu rencananya diberikan kepada 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi covid-19 dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.

Tapi, sejauh ini, kementerian hanya menerima data sebanyak 8.508.527 pekerja. Dari jumlah itu pun, sekitar 758.327 pekerja dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima.

Pasalnya, hasil verifikasi menemukan sejumlah pekerja itu telah menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk lain dari pemerintah. Dengan begitu, mereka tidak bisa mendapat bantuan dan kuota program masih tersisa cukup banyak.

"Kami telah melakukan verified (verifikasi) data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," jelasnya.

Di sisi lain, Indah mencatatkan realisasi penyaluran BLT Subsidi Gaji baru mencapai Rp6,9 triliun kepada 6.991.873 pekerja per September 2021. Artinya, kuota yang masih bisa diberikan kembali kepada pekerja lain pun semakin bertambah.

Untuk itu, kementerian berkonsultasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan. Hasilnya, sisa anggaran boleh menjadi kuota tambahan untuk perluasan penyaluran BLT Subsidi Gaji.

Lebih lanjut, pekerja bisa mendapat bantuan ini selama memenuhi syarat-syarat berlaku. Pertama, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Ketiga, merupakan pekerja di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4 dan 3. Keempat, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.



(uli/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK