Revisi UU KUP Disetujui Komisi XI DPR

CNN Indonesia
Kamis, 30 Sep 2021 13:13 WIB
Komisi XI DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Komisi XI DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kemenkeu mengklaim Komisi XI DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap hal tersebut dalam laman media sosialnya.

Yustinus mengungkap RUU KUP yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disetujui dan akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," tulis Yustinus, Kamis (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengungkap dengan disetujuinya RUU KUP ini maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengajukan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR.

"Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal," ungkap Ani, sapaan akrabnya.

Kendati begitu, Ani mengatakan pemerintah tetap membuka opsi bahwa barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak. Selain itu, pemerintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu.

[Gambas:Video CNN]



(age/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER