Cara Hitung PPh usai Batas Penghasilan Kena Pajak Naik

CNN Indonesia
Jumat, 01 Okt 2021 15:34 WIB
Pemerintah akan mengubah batas penghasilan kena pajak 5 persen menjadi Rp60 juta. Berikut dampaknya pada penghitungan pajak penghasilan (PPh). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP). Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPH).

Semula, wajib pajak yang meraup PKP maksimal Rp50 juta kena tarif PPh 5 persen. Namun, dalam RUU HPH batasnya naik menjadi Rp60 juta.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.

Kemudian, wajib pajak dengan PKP di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta tetap dikenakan tarif 25 persen dan penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar 30 persen. Terakhir, tarif pajak PKP di atas 5 miliar naik dari 30 persen menjadi 35 persen

Lantas, apa konsekuensinya terhadap penghitungan pajak penghasilan (PPh)?

Sebelum menghitung PPh, perlu diketahui konsep PKP dan pendapatan tidak kena pajak (PTKP). PKP adalah penghasilan yang dijadikan dasar penghitungan PPh.

Cara menghitung PKP adalah penghasilan bersih per tahun dikurangi PTKP. Penghasilan bersih adalah penghasilan kotor per tahun dikurangi faktor pengurang pajak.

Penghasilan kotor merupakan seluruh penghasilan wajib pajak mulai dari gaji pokok, tunjangan, bonus, tantiem hingga upah lembur. Kemudian, faktor pengurang pajak terdiri dari biaya jabatan, biaya pensiun, hingga iuran BPJS yang ditanggung karyawan.

Sementara itu, besaran PTKP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang terdiri dari:

1. Rp54 juta per tahun untuk WP orang pribadi.
2. Rp54 juta + Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang menikah tanpa anak.
3. Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta bagi wajib pajak anak satu. Tambahan Rp4,5 juta diberlakukan untuk satu tanggungan, paling banyak tiga orang.

Dengan perubahan batas penghasilan kena pajak, praktis penghitungan PPh wajib berubah. Misalnya, Budi mengantongi gaji pokok Rp10 juta per bulan, ada bonus dua kali gaji per tahun, dan gaji per bulannya juga dipotong iuran biaya pensiun dan BPJS sebesar Rp350 ribu per bulan. Ia tercatat masih lajang dan belum memiliki tanggungan anak.

(a) Gaji Rp10 juta x 12 = Rp120 juta setahun

(b) Bonus tahunan dalam bentuk dua kali gaji bulanan = Rp20 juta

Penghasilan kotor Budi: (a) + (b) = Rp140 juta

Faktor pengurang: (c) potongan biaya pensiun dan BPJS Rp350 ribu x 12 = Rp4,2 juta

Penghasilan bersih Budi: Rp140 juta - Rp4,2 juta = Rp135,8 juta

Karena Budi masih lajang dan tidak punya anak, maka PTKP Budi Rp54 juta. Dengan demikian, PKP Budi sebesar Rp135,8 juta - Rp54 juta = Rp81,8 juta.

Dengan aturan batas penghasilan kena pajak yang berlaku saat ini dan skema progresif, Budi harus membayar PPh pribadi Rp7,27 juta. Angka itu berasal dari (d) + (e):

(d) 5 persen x Rp50 juta= Rp2,5 juta
(e) 15 persen x Rp31,8 juta= Rp4,77 juta

Apabila perubahan batas penghasilan kena pajak 5 persen menjadi Rp60 juta berlaku, maka perhitungan PPh Budi menjadi Rp6,7 juta atau lebih kecil, berasal dari (f) + (g):

(e) 5 persen x Rp60 juta= Rp3 juta
(f) 15 persen x Rp21,8 juta = Rp3,27 juta



(sfr/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK