Rincian Sembako yang Bebas PPN dalam RUU HPP
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok masyarakat atau sembako. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam bab IV, daftar 4A dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diubah.
Draf RUU itu menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dalam daftar barang yang bebas PPN. Namun, dalam penjelasan RUU tersebut disebutkan bahwa terdapat beberapa bahan pokok yang tetap dibebaskan dari PPN.
Lihat Juga : |
Berikut rinciannya:
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas, atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
CNNIndonesia.com masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Pratowo.
Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP mengatakan dokumen ini resmi hasil akhir pembahasan. Ia berharap RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan depan.
"Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan. Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus)," pungkas Dolfie.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengenaan PPN untuk bahan pokok akan menyasar golongan sembako premium atau high end. Ia mencontohkan daging wagyu dan beras shirataki dan basmati.
Ia mengisyaratkan bahwa dua produk sembako premium asal Jepang itu akan menjadi objek pajak nantinya. Sebaliknya, sembako non premium tidak akan dikenakan PPN.