Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Kebijakan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Mengutip bab IV, pasal 4A menghapus beberapa jasa yang dibebaskan dalam PPN. Salah satunya jasa pendidikan.
Sementara, dalam Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jasa pendidikan dibebaskan dari PPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Hanya saja, terdapat beberapa jenis dari jasa pendidikan yang tetap dibebaskan dari PPN. Salah satunya, jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah.
Jasa tersebut mencakup jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan PPN untuk jasa penyelenggaraan pendidikan luar biasa.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan PPN sekolah tak akan dikenakan pada sekolah negeri.
Lihat Juga : |
Namun, ada sekolah tertentu yang mengenakan iuran sangat tinggi kepada siswanya. Sekolah-sekolah ini lah, kata Neilmaldrin, yang harus dikenakan pajak agar dapat mensubsidi jasa pendidikan non komersial dengan konsumen masyarakat menengah ke bawah.
CNNIndonesia.com masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Pratowo.
Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP mengatakan dokumen ini resmi hasil akhir pembahasan. Ia berharap RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan depan.
"Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan. Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus)," pungkas Dolfie.