Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) untuk dokumen elektronik perdata dan transaksi yang menunjukkan nilai pada hari ini, Jumat (1/10).
Artinya, dokumen elektronik tak perlu lagi dibubuhi meterai tempel atau fisik untuk kemudian diubah kembali formatnya menjadi dokumen elektronik bermeterai.
Lalu bagaimana penampakan meterai elektronik tersebut?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, meterai memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu. Kedua, gambar lambang negara Garuda Pancasila.
Ketiga, tulisan 'METERAI ELEKTRONIK'. Keempat, angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. Kelima, berwarna merah muda.
Untuk mendapati meterai elektronik, masyarakat dapat melakukan pembubuhan di portal e-Meterai melalui https://pos.e-meterai.co.id.
Lihat Juga : |
Bila gagal pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Saat ini, penggunaan meterai elektronik belum diberlakukan secara luas alias terbatas. Uji coba akan dilakukan pada dokumen elektronik yang diterbitkan oleh lima BUMN.
Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.