Skema Tax Amnesty Jilid II yang Bakal Dimulai 1 Januari 2022
CNN Indonesia
Senin, 04 Okt 2021 14:04 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pemerintah akan menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai 1 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan kembali menerapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty mulai 1 Januari 2022 mendatang. Dengan program tersebut, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati di DPR dan akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
Mengutip dokumen yang sudah beredar di publik, Senin (4/10), program pengampunan pajak tertulis dalam Bab V dengan judul 'Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak'.
Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.
PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru terbarukan (EBT), serta surat berharga negara (SBN).
Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.
Sementara, 8 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia, tetapi tak diinvestasikan ke sektor SDA, EBT, dan SBN. Kemudian, 11 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tak dialihkan ke Indonesia.
Sementara, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harga ditentukan berdasarkan beberapa hal.
Rinciannya, nilai nominal untuk harga berupa kas atau setara kas, nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak, nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran, dan nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN.
Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.
Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.
Apabila pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, maka DJP dapat merevisi atau membatalkan surat keterangan tersebut.
Wajib pajak yang sudah mendapatkan surat keterangan dari DJP tidak akan dikenai sanksi administratif.
Lebih lanjut, wajib pajak yang menyatakan akan mengalihkan harta bersih ke Indonesia harus dilakukan sebelum 30 September 2022.
Wajib pajak juga harus menginvestasikan harta tersebut ke sektor SDA, EBT, dan SBN. Hal ini harus dilakukan paling lambat 30 September 2023.
"Investasi harta bersih wajib dilakukan paling lima tahun sejak diinvestasikan," bunyi aturan tersebut.
Sementara, wajib pajak orang pribadi juga dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020. Namun, harta itu harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak sedang dalam pemeriksaan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020. Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020.
Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Kelima, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sementara, wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), membayar PPh final, dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga harus mencabut beberapa permohonan, seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Lalu, pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali.
CNNIndonesia.com masih berupaya mengonfirmasi dokumen ini kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Pratowo.
Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP mengatakan dokumen ini resmi hasil akhir pembahasan. Ia berharap RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan ini.
"Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan (minggu ini). Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus)," pungkas Dolfie pada Jumat (1/10).
Pemerintah akan kembali menerapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty mulai 1 Januari 2022 mendatang. Dengan program tersebut, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati di DPR dan akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
Mengutip dokumen yang sudah beredar di publik, Senin (4/10), program pengampunan pajak tertulis dalam Bab V dengan judul 'Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak'.
Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.
PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru terbarukan (EBT), serta surat berharga negara (SBN).
Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.
Sementara, 8 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia, tetapi tak diinvestasikan ke sektor SDA, EBT, dan SBN. Kemudian, 11 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tak dialihkan ke Indonesia.
Sementara, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harga ditentukan berdasarkan beberapa hal.
Rinciannya, nilai nominal untuk harga berupa kas atau setara kas, nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak, nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran, dan nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN.
Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.
Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.
Investasi Harta 'Bersih'
Pemerintah akan menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai 1 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Apabila pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, maka DJP dapat merevisi atau membatalkan surat keterangan tersebut.
Wajib pajak yang sudah mendapatkan surat keterangan dari DJP tidak akan dikenai sanksi administratif.
Lebih lanjut, wajib pajak yang menyatakan akan mengalihkan harta bersih ke Indonesia harus dilakukan sebelum 30 September 2022.
Wajib pajak juga harus menginvestasikan harta tersebut ke sektor SDA, EBT, dan SBN. Hal ini harus dilakukan paling lambat 30 September 2023.
"Investasi harta bersih wajib dilakukan paling lima tahun sejak diinvestasikan," bunyi aturan tersebut.
Sementara, wajib pajak orang pribadi juga dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020. Namun, harta itu harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak sedang dalam pemeriksaan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020. Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020.
Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Kelima, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sementara, wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), membayar PPh final, dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga harus mencabut beberapa permohonan, seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Lalu, pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali.
CNNIndonesia.com masih berupaya mengonfirmasi dokumen ini kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Pratowo.
Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP mengatakan dokumen ini resmi hasil akhir pembahasan. Ia berharap RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan ini.
"Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan (minggu ini). Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus)," pungkas Dolfie pada Jumat (1/10).