Pemerintah batal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan alias sekolah. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP mengatakan pasal 16B UU HPP berbunyi bahwa jasa pendidikan masuk dalam daftar jasa yang tak dipungut pajak. "Tidak dikenakan pajak," ungkap Dolfie ketika dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Kamis (7/10).
Selain jasa pendidikan, pemerintah juga batal memungut pajak dari barang sembako, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial," kata Dolfie.
Sementara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari enggan menjawab pertanyaan konfirmasi dari CNNIndonesia.com. Menurutnya, hal ini akan dijelaskan dalam konferensi pers malam ini.
"Any good news, please wait saat konferensi pers yah. Kami sepakat untuk mempersilakan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) terlebih dahulu yang menjelaskan," kata Rahayu.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN ke beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan dari pajak. Salah satunya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako.
Lalu, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Kemudian, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.