Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan perbedaan sanksi pidana wajib pajak Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dalam presentasi yang Sri Mulyani paparkan ada perubahan sanksi yang harus dibayar.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pidana pajak kealpaan di UU KUP harus membayar pokok pajak ditambah sanksi tiga kali pajak kurang bayar. Namun, di UU HPP hanya membayar pokok pajak ditambah sanksi satu kali pajak kurang dibayar.
2. Pidana pajak kesengajaan di UU KUP harus membayar pokok pajak ditambah sanksi tiga kali pajak kurang bayar. Namun, di UU HPP hanya membayar pokok pajak ditambah sanksi tiga kali pajak kurang dibayar.
3. Pidana pajak pembuatan faktur pajak/bukti potong PPh fiktif di UU KUP harus membayar pokok pajak ditambah sanksi tiga kali pajak kurang bayar. Namun, di UU HPP hanya membayar pokok pajak ditambah sanksi empat kali pajak kurang dibayar.
Seperti yang diketahui, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang (UU) pada hari ini, Kamis (7/10).
Lihat Juga : |
"Apakah RUU tentang HPP dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kepada anggota dalam rapat.
"Setuju," jawab anggota rapat paripurna.
Dalam dari RUU tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur beberapa hal terkait perpajakan. Salah satunya program pengampunan pajak mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Dengan program tersebut, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.
Nantinya, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
Lihat Juga : |
Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.
PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru terbarukan (EBT), serta surat berharga negara (SBN).
Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.
Sementara, 8 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia, tetapi tak diinvestasikan ke sektor SDA, EBT, dan SBN. Kemudian, 11 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tak dialihkan ke Indonesia.