Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan peran penting Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit (SPI RS) yang berfungsi menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Ghufron berharap, SPI RS dapat berperan aktif mengawal pelaksanaan program agar berjalan efektif dan efisien, antara lain dengan mencegah kerugian Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akibat kecurangan atau fraud. Dia menegaskan,kecurangan sekecil apapun adalah perbuatan melanggar hukum.
"Oleh karena itu, mari kita perkuat sinergi dan komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN-KIS yang bersih dari segala tindak kecurangan. Kehadiran SPI RS yang kompeten dan tersertifikasi diharapkan secara optimal dapat mencegah tindak kecurangan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, selain mampu secara proaktif untuk melakukan upaya pencegahan
kecurangan, serta mendeteksi indikasi kecurangan dan menumbuhkan budaya antifraud, peran SPI RS juga dapat mendorong dan memastikan bahwa pelayanan memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Sehingga, meningkatkan kepuasan peserta dan patient safety.
SPI RS juga diharapkan dapat memastikan implementasi pengendalian internal dengan manajemen risiko yang berjalan efektif. Hal ini akan mendukung tata kelola yang baik, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama antara RS dengan BPJS Kesehatan terlaksana dengan baik. Pada akhirnya, SPI RS memastikan bahwa RS patuh atas aturan atau regulasi yang berlaku.
Ghufron mengakui, tantangan meningkat di masa pandemi, khususnya pada implementasi pelaksanaan pencegahan keuangan.
"Ketidakpastian dalam masa pandemi menuntut proses pengambilan keputusan yang cepat, hal ini tidak terkecuali menimbulkan potensi fraud. Auditor internal harus memahami proses bisnis, mengidentifikasi risiko dan dapat memberikan early warning. Hal ini harus diantisipasi bersama oleh seluruh pihak termasuk para auditor atau SPI RS," ujar Ghufron.
Selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan sendiri diamanahkan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif. BPJS Kesehatan telah membangun siklus pencegahan kecurangan yang dikembangkan dalam Program JKN-KIS, meliputi tindakan preventif atas kecurangan, tindakan deteksi terhadap potensi terjadinya kecurangan, dan tindakan penanganan atas kecurangan Program JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu, kendali biaya, dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.
Pada saat bersamaan, BPJS Kesehatan terus mengembangkan sistem teknologi informasi guna mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan seperti hasil audit klaim, analisis data review pemanfaatan, laporan whistle blower; membentuk unit kerja bidang Manajemen Utilisasi dan Anti Fraud.
Kemudian, membentuk Tim Pencegahan Kecurangan di seluruh cabang, serta mendorong Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan fasilitas kesehatan untuk membentuk tim pencegahan kecurangan.
Ghufron menyebut, implementasi pencegahan kecurangan tidak dapat dilakukan sendiri oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu, sejak 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan membentuk Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN.
(rea)