Kemendag Temukan Kecurangan dalam Penjualan Perhiasan Emas

CNN Indonesia
Jumat, 15 Okt 2021 09:40 WIB
Dirtjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan penjual mencampur material kabel dengan gelang emas demi memanipulasi berat. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menemukan adanya dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh penjual perhiasan emas.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menyebut untuk penjualan gelang misalnya, berdasarkan temuan instansinya, ada penjual yang melakukan manipulasi dengan menambah material kabel di dalamnya sehingga berat dan kadar perhiasan emas yang dijual kepada konsumen tak sesuai fakta yang ada.

Sementara untuk cincin, pihaknya juga menemukan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.

Selain pada emas, Veri mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran pada penjualan air yang dilakukan depot air minum (DAM) dan pengukuran disribusi BBM

Terkait yang dilakukan DAM, dugaan pelanggaran itu meliputi alat ultraviolet dan sertifikat. Ia mengatakan dari penelusuran instansinya banyak depot air minum yang alat ultravioletnya sudah melewati batas maksimal pemakaian.

Selain itu, pihaknya juga menemukan dari 60.272 hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Sementara sisanya tidak memiliki sertifkat dan layak higienitas sanitas pangan.

"Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon," kata Veri seperti dikutip dari website Kemendag, Jumat (15/10).

Sementara itu berkaitan dengan BBM, pihaknya menemukan ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM.

"Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara," terang Veri.

Namun, Veri tak merinci upaya apa yang sudah dilakukan pihaknya terkait temuan dugaan pelanggaran itu. Ia hanya menyatakan pihaknya akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

"Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik," ungkap Veri.

(agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK