Persekongkolan Tender Masih Dominasi Penanganan KPPU

CNN Indonesia
Jumat, 15 Okt 2021 16:03 WIB
KPPU menyatakan perkara persekongkolan tender hingga kini masih mendominasi jenis penanganan di lembaga tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan perkara persekongkolan tender hingga kini masih mendominasi jenis penanganan di lembaga tersebut. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan perkara persekongkolan tender hingga kini masih mendominasi jenis penanganan di lembaga tersebut.

Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengaku miris melihat banyaknya perkara tender pengadaan barang dan jasa yang ditangani pihaknya. Bahkan, ia menyebut kasus yang ditangani tidak hanya persekongkolan antara pelaku usaha, namun juga antara pelaku usaha dan yang melaksanakan tender.

"Bahkan beberapa perkara tender itu juga menyangkut pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada akhirnya akan merugikan publik kalau pemenangnya bukan pelaku usaha paling kompetitif," jelasnya pada acara KPPU bertajuk Daftar Hitam Bagi Persekongkolan Tender, Jumat (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guntur menyebut dalam doktrin persaingan usaha, persekongkolan tender masuk dalam kategori kartel berat (hardcore cartel) karena tak hanya mengkondisikan harga, tapi juga pengaturan produksi sekaligus menentukan pemenang tender.

Karena itu, ia menyebut tak heran bila pelanggaran tender diganjar hukuman berat. Tak hanya hukuman denda, ia menyebut ke depannya pelaku juga akan dikenakan hukuman pelarangan ikut tender di masa depan atau daftar hitam (blacklist).

"Ini akan kami dorong bersama daftar hitam ini bagaimana bisa efektif agar pelaku usaha yang ikut tender hati-hati karena salah satu putusan KPPU adalah melarang pelaku usaha untuk melakukan tender di masa yang akan datang," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Data KPPU pada 2020 lalu menunjukkan jenis penanganan perkara yang paling banyak ditangani adalah persekongkolan tender dan keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dengan besaran masing-masing 28 persen.

Kemudian, perkara kemitraan 23 persen, penguasaan pasar 18 persen, dan perjanjian tertutup 3 persen.

Sedangkan secara klafisikasinya, dari laporan yang masuk 62 persen di antaranya merupakan laporan dugaan tender dan 38 sisanya non-tender.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER