Batas Waktu ATM Lama Kena Blokir

CNN Indonesia
Senin, 18 Okt 2021 12:18 WIB
Bank nasional akan memblokir kartu ATM lama berbasis teknologi paling lambat akhir tahun ini demi melaksanakan imbauan BI. Berikut rincian waktu pemblokiran.
Bank nasional akan memblokir kartu ATM lama berbasis teknologi paling lambat akhir tahun ini demi melaksanakan imbauan BI. Berikut rincian waktu pemblokiran. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP menghimbau perbankan untuk memblokir kartu ATM berbasis teknologi pita magnetik (magnetic stripe). Pemblokiran dilakukan oleh masing-masing perbankan dan ditujukan untuk memigrasikan ATM menjadi teknologi chip.

Beberapa bank telah menyelesaikan pemblokiran kartu ATM lama salah satunya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Mandiri memberi kesempatan bagi nasabah untuk mengganti ATM hingga pertengahan tahun tahun ini.

Sebagai contoh, kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku 2023 hingga 2026, seluruhnya telah diblokir per 1 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menetapkan waktu pemblokiran ATM magnetic stripe dilakukan secara serempak pada 30 April 2021. BNI tidak membedakan masa berlaku kartu untuk penggantian ATM.

"Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan penggantian kartu menjadi kartu BNI debit chip, maka BNI dapat melakukan non-aktif kartu debit tersebut," kata Corporate Secretary BNI Mucharom dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (26/3).

Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menetapkan penggantian kartu ATM magnetic stripe lebih lama yakni 31 Desember 2021. BCA menghimbau nasabah untuk melakukan penggantian secepatnya tanpa harus menunggu batas waktu maksimal.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan paspor BCA lama berbasis magnetic stripe tidak akan berlaku terhitung sejak 1 Januari 2022. Ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam bertransaksi.

Bank Indonesia sendiri menetapkan penggantian ATM magnetic stripe menjadi chip pada akhir tahun tepatnya 31 Desember 2021.

Bank sentral menyatakan teknologi chip berfungsi untuk menghindari praktik kejahatan di sektor perbankan, khususnya lewat skema penggandaan kartu (skimming).

[Gambas:Video CNN]



(fry/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER